Jakarta- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait hasil Pilpres dan Pileg 2024.
Putusan ini dibacakan secara elektronik oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10) dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan dari PDIP tidak diterima, serta penggugat diminta membayar biaya perkara sebesar Rp342.000. Tergugat dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pada sidang sebelumnya, Kamis 30 Mei 2024, majelis hakim juga mengabulkan permohonan intervensi dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang ditetapkan sebagai tergugat II Intervensi.
Kedudukan mereka dalam perkara ini dinyatakan sah oleh majelis hakim setelah melalui pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi.
PDIP, yang diwakili oleh ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri, menggugat KPU terkait Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum 2024.
PDIP meminta PTUN untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, PDIP juga meminta agar keputusan tersebut dinyatakan batal dan KPU diperintahkan untuk mencabut penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Meskipun demikian, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu (20/10) lalu.
Mereka juga telah membentuk kabinet pemerintahan yang dikenal sebagai Kabinet Merah Putih.(Red/CNN)