Satujuang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah mengumumkan bahwa pasangan calon (Paslon) Rohidin-Meriani dinyatakan memenuhi syarat pada Sabtu (14/9) kemarin.
Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor:7/PL.02.2_Pu/17/4/2024 tertanggal 14 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono.
“Hasil penelitian persyaratan administrasi calon/perbaikan persyaratan administrasi pencalonan dua pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat,” dikutip dari pengumuman resmi tersebut, Minggu (15/9/24).
Dengan demikian, akan ada 2 paslon yang berlaga di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu pada 27 November mendatang, yakni Rohidin-Meriani melawan Helmi-Mian.
Keputusan KPU ini tentunya membuat kecewa pihak-pihak yang sangat ngotot tidak ingin sang petahana Rohidin Mersyah bisa maju dalam kontestasi politik yang akan dilaksanakan akhir tahun ini.
Sejak awal tahun 2024, masyarakat di Bengkulu bahkan secara massif dicekoki dengan isu akan adanya kotak kosong dan tidak bisa kembali majunya Rohidin Mersyah dalam Pilgub 2024 Bengkulu.
Entah dengan tujuan apa, apakah karena takut dengan masih banyaknya dukungan untuk Rohidin Mersyah ataukah karena hal lain, hingga saat ini belum diketahui pasti.
Pihak yang paling terlihat yakni, datangnya tim hukum pihak paslon Helmi-Mian ke kantor KPU Provinsi Bengkulu pada Selasa (2/9) lalu, mengatasnamakan penegakan konstitusi mereka mengingatkan KPU, tentunya terkait dengan adanya sosok petahana Rohidin Mersyah.
Teranyar, usai diumumkan Rohidin-Meriani memenuhi syarat oleh pihak KPU Provinsi Bengkulu, kubu paslon Helmi-Mian nampaknya masih tidak terima.
Dilansir dari kabarrafflesia.com hari ini Minggu (15/9), untuk persoalan ini Tim Hukum Helmi-Mian melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Dijelaskan Ketua Tim Hukum Helmi-Mian, Muspani, PKPU Nomor 8 yang telah diganti PKPU Nomor 10 (2024) telah bertentangan dengan Putusan MK.
Dimana PKPU menyatakan bahwa telah memutuskan penghitungan masa jabatan setelah dilantik.
“Ini bertentangan dengan Putusan MK. Padahal Putusan MK tidak bisa dianulir dan harus dijalankan sejak ketok palu,” jelas Muspani, Minggu (15/9).
Karena itu, mereka pun meminta MK menegaskan bila penghitungan masa jabatan sejak menjalankan tugas, bukan sejak pelantikan. Harapannya PKPU akan dibatalkan oleh MK.
Sementara ke DKPP, sambungnya, mereka melaporkan KPU RI, Bawaslu RI, KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Tuntutannya adalah peringatan keras hingga pemecatan para komisioner.
“Kami ingin Pilkada silakukan dengan cara yang diatur UU. Kami tidak membungkus hukum dengan politik tapi main hukum secara betul,” ungkap Politisi PDIP ini.
Target dari gugatan ke MK dan DKPP ini, kata Muspani, pasangan cagub di Provinsi Bengkulu cuma 1 pasang. Sebab, selain Pasangan Helmi-Mian tidak memenuhi syarat secara hukum.
“Cagub lain tidak sah sebagai calon,” imbuhnya. (Red)