Satujuang, Bengkulu- Gelombang nonjob melanda puluhan pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 14 orang pejabat dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur Bengkulu.
Alasan resmi yang dikutip dari dokumen keputusan menyebutkan, para pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah tertentu pada Pilkada 2024.
Dugaan pelanggaran itu mencakup kegiatan yang dianggap mengarah pada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, seperti pertemuan, ajakan, hingga pemberian barang.
Tindakan mereka dinilai melanggar Pasal 5 huruf n angka 6 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Namun, langkah ini menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah nama pejabat yang sebelumnya terseret dalam perkara serupa justru tidak ikut dinonaktifkan.
Misalnya, Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kadis Kelautan dan Perikanan Syafriandi, serta Kadis PUPR Tejo Suroso yang secara nyata ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Padahal mereka secara nyata dibawa dan diperiksa oleh KPK dalam perkara yang sama,” ujar narasumber internal yang tak ingin disebut namanya, Jumat (13/6/25).
Nama lain yang disorot adalah Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, yang sempat menjadi saksi dalam sidang perkara yang menimpa Gubernur sebelumnya, Rohidin Mersyah, pada 4 Juni 2025 lalu.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Herwan secara tersirat mengakui dukungan terhadap Helmi Hasan, kandidat yang saat ini menjadi Gubernur Bengkulu.
“Iya, dia (Pak Rohidin) WA saya. Ya saya orangnya komitmen, ketika saya katakan tidak, ya tidak. Tapi kita tidak takut untuk dicopot. Saya itu sudah bersiap diri untuk di-nonjob. Kalau orang takut di-nonjob, saya malah bersiap,” ucap Herwan menceritakan komunikasinya dengan Rohidin Mersyah.
Saat ditanya soal kemenangan hasil Pilkada 2024, Herwan menjawab singkat:
“Alhamdulillah.”
Sejumlah pihak menilai, sikap ini menimbulkan kesan bahwa penerapan sanksi administratif terhadap ASN dilakukan tidak secara adil dan berpotensi sarat kepentingan politik.
Padahal netralitas ASN merupakan amanat konstitusi yang seharusnya ditegakkan tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan pernyataan resmi dari Gubernur Bengkulu maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dasar seleksi nama-nama yang dinonaktifkan maupun yang tetap bertahan di posisinya meski sempat diperiksa aparat penegak hukum. (Red)











