Karimun – Mengendapnya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas serta makan minum rapat Baperlitbang Karimun tahun 2020 lalu yang ditangani oleh pidana khusus Kejaksaan setempat, dianggap telah mencoreng institusi yang dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin selaku Kepala Kejaksaan Agung RI.
Bukan tanpa alasan, pegiat antikorupsi Kepri, M Hafidz (40) menganggap jika anak buah ST Burhanuddin di level Kejari, khususnya di Kabupaten Karimun itu tak mampu mengusut tuntas kasus itu meskipun menjadi temuan dalam audit kepatuhan penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020 serta hasil audit investigasi yang telah diserahkan oleh pihak inspektorat daerah kepada tim penyidik.
“Kasus itu berawal dari adanya temuan di BPKP Kepri atas audit kepatuhan penanganan Pandemi Covid-19 di tahun 2020 lalu dengan total seluruh Pemda sebanyak 48,5 miliar rupiah, dan hasil audit investigasi juga sudah diserahkan, tapi malah kasus itu “menghilang”, ada apa” tandas Hafidz dibilangan Batam Centre, Rabu (14/9/22).
“Ketakutan” korps Adiyaksa inilah yang menguatkan M Hafidz beserta rekannya melaporkan kembali kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kepala Kejaksaan Negeri Karimun silih berganti, tak satupun mampu mengusut tuntas. Dan anehnya lagi, setiap mantan Kajari yang gagal mengungkap kasus besar, selalu dipromosikan kenaikan jabatannya. Apa enggak memalukan institusi itu namanya” sindir Hafidz.
Masih kata Hafidz, keseriusan Kepala kejaksaan Agung untuk melakukan pembersihan di level Kejari masih jauh dari kata serius. Bahkan, dirinya menganggap hal tersebut hanya sebuah mimpi.
“Karimun adalah etalase Indonesia, karena berada di pulau terdepan bangsa ini yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura. Jika penegakan hukum di Karimun masih bisa “dinegosiasi”, maka itulah citra dari penegakan hukum di Indonesia di mata dunia.” terangnya.
Saat ini, kasus dugaan korupsi Baperlitbang Karimun telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta beberapa waktu lalu.
Hal tersebut buntut dari ketidakmampuan Kejaksaan Negeri Karimun dalam mengusut kasus itu meskipun telah menjadi temuan BPKP RI dalam audit kepatuhan penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.
Bahkan kasus itupun sekarang seakan hilang ditelan bumi saat audit investigasi dari inspektorat daerah diserahkan ke penyidik pidsus yang menangani kasus.
“ST Burhanuddin seharusnya terbangun dari tidurnya. Jangan hanya menerima laporan yang indah-indah dari bawahannya. Lakukan investigasi, usut tuntas setiap okum di level Kejaksaan Negeri yang terindikasi mengkondisikan kasus korupsi yang dilakukan para petinggi pejabat daerah,” pungkasnya. (red/Esp)
Baca juga :
Diduga Dikondisikan, Kasus Korupsi Baperlitbang serta Aliran Dana KONI Karimun Dibawa ke KPK
Kasus Baperlitbang Karimun, M Hafidz Lapor Ke KPK
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.