Menu

Mode Gelap
Tak Lagi Dominasi Sektor Ponsel, Gini Nasib Nokia Sekarang  Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Belum Juga Umumkan Hasil Analisis Hadiri Acara Ngopi Bareng, Rosjonsyah Serukan Sinergi untuk Keamanan Pilkada di Bengkulu Studi Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem pada Kekerasan Gender Vadel Badjideh Diperiksa, Nikita Mirzani Marah Usai Lihat Hasil Visum LM Strategi Pola Asuh Orang Tua untuk Kembangkan Kecerdasan Anak Berprestasi

Hukum

Jelang Pilkada 2024, KPK Diminta Pantau Pejabat PUPR Se-Kepri

badge-check


Pimpinan dan Komisioner KPK Perbesar

Pimpinan dan Komisioner KPK

 – Meskipun Pemilihan (Pemilukada) masih dua tahun lagi, namun, “hawa panas” jelang 2024 sudah mulai terasa dalam hal kebijakan atau arah pembangunan di Provinsi Kepulauan (Kepri).

Jika dilihat dari program pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten dan Kota yang bakal menggelar , mayoritas saat ini fokus pada pembangunan fisik, baik kontruksi dan jalan.

Seperti di Kota yang saat ini jor-joran melakukan perluasan jalan, kemudian di Kabupaten yang sibuk mengembangkan kawasan industri di Tanjung Batu, Pulau Kundur.

Merespon fenomena ini, penggiat anti , M Hafidz mengatakan, di Kepri berpotensi dan rawan terjadi indikasi , kolusi dan Nepotisme.

Bahkan ia mensinyalir ada puluhan bahkan ratusan miliar dana yang akan disalurkan dan dikelola oleh pemerintah daerah melalui Dinas PUPR dan LPSE setempat.

“Kalau kita perhatikan, Dua wilayah ini dalam kurun dua tahun terakhir gencar melakukan pembangunan Fisik secara ambisius dan tentunya sangat prestisius,” ujarnya.

Ia mencontohkan Kabupaten misalnya, Bupati sangat ambisius menjadikan kawasan industri di pulau kundur.

“Padahal, kawasan industri di pulau Besar saja sampai saat ini masih tidak terkelola dengan baik, bahkan, jalan yang dibangun sebelumnya malah rusak sebelum dipakai,” kata pria yang aktif dalam pemberantasan praktik rasuah itu di kawasan Centre, Jumat (26/8/22).

“Di juga seperti itu, proyek fisik dalam dua tahun kedepan ini sangat tinggi, hal ini tentunya perlu perhatian serius dari agar jangan sampai terjadi transaksional yang merugikan keuangan negara yang disalahgunakan dalam para Petahana,” terangnya lagi.

Trending di Hukum