Satujuang- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk 591 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Itu diperuntukkan bagi GTT dan PTT di tingkat SMA/SMK/dan SLB Negeri yang tersebar di tiga Kabupaten: Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang.
“Perlunya perlindungan hak GTT/PTT, terutama terkait dengan penggajian dan keikutsertaan dalam perekrutan Calon PPPK di masa mendatang,” kata Gubernur Rohidin saat penyerahan SK di SMKN 7 Rejang Lebong, Kamis (21/3/24).
Rohidin juga menegaskan bahwa sistem penggajian harus diprioritaskan untuk memastikan hak-hak GTT/PTT terlindungi.
Salah satu Guru PTT dari SMAN 1 Kepahiang, Harnawati, menyambut baik keputusan Gubernur ini.
“Saya berharap bahwa para GTT yang telah menerima SK Gubernur dapat diangkat menjadi PPPK tanpa harus melalui proses seleksi,” imbuh Harnawati.