Bengkulu– UP yang berprofesi sebagai pengacara diamankan oleh tim gabungan Kejagung dan Kejati Bengkulu terkait dana BOK Puskesmas Kaur.
“UP adalah salah satu pelaku perintangan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas di Kaur,” terang Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (5/9/23).
Dijelaskan Ristianti, Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius memimpin langsung pengamanan UP di Jakarta pada Senin (4/9).
Kemudian pelaku tiba di Bandara Fatmawati Soekarno pada Selasa (5/9) sekitar Pukul 19.10 WIB.
“Pelaku akan dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan yang telah disiapkan di depan terminal kedatangan Bandara Fatmawati Sukarno, untuk dibawa ke Kejati Bengkulu,” imbuh Ristianti.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Bengkulu telah mengamankan tersangka RF, BSS, RNS, dan AH.
Dimana akhirnya Kejati Bengkulu telah menangkap 5 orang yang terlibat dalam perintangan penyidikan kasus ini dengan tertangkapnya UP.(NT/Oza)