Kerugian Rp8,96 Miliar, Pengacara Yeyen Cik Obooy Tawari 186 Korban Bayar Dicicil

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Ancaman hukuman berat membayangi Nike Chahyandarie alias Yeyen alias Cik Obooy dalam sidang perdana perkara dugaan investasi bodong berkedok arisan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (7/10/26).

Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dengan ancaman pidana akumulatif hingga 20 tahun penjara.

JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo SH, membeberkan bahwa konstruksi dakwaan menjerat Yeyen atas tiga perbuatan pidana sekaligus, yakni penghimpunan dana tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelanggaran Undang-Undang ITE, serta pasal penipuan KUHP.

“Pasal yang pertama itu terkait dengan keuangan tadi, menghimpun dana tanpa izin dari OJK, kemudian pasal di ITE, kemudian pasal penipuan. Akumulatif dari tiga pasal itu maksimal 20 tahun,” tegas Lucky usai persidangan.

Dalam sidang perdananya, Yeyen di hadapan majelis hakim mengakui telah melakukan penggalangan dana dari masyarakat dengan iming-iming keuntungan.

Kasus ini sebelumnya ditangani Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan memeriksa 128 saksi dan dua ahli.

Di tengah ancaman hukuman maksimal tersebut, majelis hakim masih memberikan ruang dan tenggat waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk mengupayakan penyelesaian kerugian korban melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Dalam perkara ini, JPU mencatat sebanyak 186 korban terjerat dengan total kerugian menembus Rp8,96 miliar.

Penasihat Hukum Yeyen, Hj. Maghdaliansi SH MH, menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU dan memilih fokus memaksimalkan ruang diplomasi RJ.

Anggota Tim Penasihat Hukum Yeyen, Riko Putra SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema penawaran ganti rugi yang akan dinegosiasikan bersama perwakilan korban, yakni Paguyuban Korban yang diketuai Khairana.

Skema pembayaran yang ditawarkan tim kuasa hukum meliputi:

  • Uang Muka (DP) Aset Sitaan: Mengalokasikan dana atau aset barang bukti yang disita penyidik untuk dibagikan sebagai pembayaran awal, jika kelak dikembalikan oleh pengadilan.
  • Pencicilan Bertahap: Pelunasan sisa kerugian secara bertahap atau dicicil setelah Yeyen selesai menjalani masa tahanan dan kembali beraktivitas.

“Kami optimis akan berhasil karena para korban ini sebenarnya tidak pengen menjarakan Yeyen, mereka cuma pengen uangnya kembali,” kata Riko.

Majelis hakim menegaskan bahwa jika perundingan RJ gagal atau tidak mencapai kesepakatan utuh dengan seluruh korban, persidangan akan langsung dilanjutkan ke agenda pembuktian untuk menguji materi dakwaan di meja hijau. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *