Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (6/10/26).
Dalam sidang pembuktian tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan empat orang saksi dari pihak swasta dan internal PLTA Musi.
Fakta persidangan membongkar indikasi pemaksaan pengesahan anggaran hingga Rp32 miliar, penggantian komponen yang sebenarnya masih layak, serta dokumen kelayakan risiko yang belum siap namun tetap diloloskan.
Fakta persidangan mengungkap bahwa nilai anggaran pengadaan SKU sejatinya masih dapat dikaji ulang agar jauh lebih rendah. Namun, proyek tersebut tetap disahkan pada angka fantastis Rp32 miliar.
Saksi Ahmad Andria Sidqi, karyawan PT ABB Sakti Industri yang melakukan survei kelayakan pergantian SKU pada 2019, membeberkan bahwa pihaknya telah mengingatkan manajemen PLTA Musi bahwa tidak semua komponen SKU mengalami kerusakan atau perlu diganti total.
“Tidak semua bagian SKU bisa diganti. Sempat terkendala karena bersamaan dengan COVID-19 (tahun 2020), karyawan dilarang bepergian,” ujar Ahmad di hadapan majelis hakim.
Meski ada masukan teknis bahwa hanya sebagian alat yang butuh perbaikan, proyek tetap dipaksakan dengan mengganti seluruh komponen SKU secara menyeluruh.
Penyimpangan kian menguat lantaran proses penganggaran disahkan di saat dokumen kelayakan risiko belum rampung.
Kejanggalan ini diperkuat oleh kesaksian Iskandar, karyawan bagian penganggaran SKU PLTA Musi.
Ia membenarkan plafon anggaran SKU bernilai Rp32 miliar berdasarkan nota investasi usulan Direktur, namun mengaku tidak pernah melihat wujud dokumen usulan tersebut secara langsung.
Sementara itu, saksi Isral dari bagian Pengelolaan Anggaran Regional Sumatera, Jawa, dan Bali PLN mengaku manajemen pusat hanya memproses usulan masuk tanpa memverifikasi alat apa saja yang rusak maupun keabsahan harganya.
“Untuk alat apa saja yang diganti, kemudian harga dari SKU saya tidak tahu. Karena hanya mengumpulkan dari divisi unit,” aku Isral dalam persidangan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH, melalui JPU Syaiful Amri SH, menegaskan bahwa keterangan saksi-saksi tersebut semakin menguatkan dakwaan jaksa mengenai adanya ketidakbenaran dan manipulasi dalam penganggaran SKU.
“Selanjutnya kami akan buktikan pelanggaran pada pengadaan AVR, mulai dari vendor dan staf perusahaan akan diperiksa. Untuk SKU sudah selesai untuk saksinya,” tegas Syaiful Amri usai persidangan.
Majelis Hakim PN Bengkulu menjadwalkan persidangan kembali berlanjut esok hari dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna membongkar konstruksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTA Musi tersebut. (Red)












