Siap-Siap Nambah Tersangka, SPDP Baru Kasus THL RSKJ Masuk Kejati

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Penyidikan skandal dugaan korupsi pengelolaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu Tahun Anggaran 2023–2024 memasuki babak baru.

Penyidik Subdit Tipidkor Polda Bengkulu resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dengan mencantumkan satu nama sebagai terlapor baru.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH mengonfirmasi penerimaan berkas SPDP susulan tersebut.

“Benar, ada SPDP baru masuk terkait perkara THL RSKJ Soeprapto. Satu orang terlapor. SPDP masuk sekitar seminggu sebelum berkas perkara atas nama YS kami terima dari penyidik Polda,” terang Arief, Rabu (7/10/26).

Meskipun SPDP telah diterima Korps Adhyaksa, identitas terlapor baru tersebut masih ditutupi demi kepentingan penyidikan di tingkat kepolisian.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak SH MH, menegaskan bahwa pihak Kejati siap mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas di meja hijau.

“Untuk SPDP baru memang ada. Kami dari Penkum belum bisa menyampaikan inisial karena itu kewenangan penyidik. Yang jelas Kejati siap mengawal perkara ini hingga tuntas. Berkas YS sendiri saat ini sedang diteliti Jaksa Peneliti,” tegas Wisdom.

Sebelumnya, penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan YS Kabid Kesekretariatan RSKJ Soeprapto sebagai tersangka utama. Kendati sudah berstatus tersangka, YS hingga kini diketahui belum ditahan.

Kasus ini membongkar praktik kejahatan dalam proses perekrutan 93 tenaga non-ASN (termasuk pramusaji dan tenaga pendukung) sepanjang periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penyidik mendalami sejumlah indikasi penyimpangan sistematis dalam rekrutmen tersebut:

  • Sistem Titipan & Kekerabatan: Perekrutan dilakukan tanpa perencanaan kebutuhan dan mekanisme seleksi transparan, melainkan sarat unsur nepotisme.
  • Dugaan Jual Beli Kelulusan: Adanya indikasi kuat permintaan dan penyerahan sejumlah uang tunai (uang pelicin) agar peserta diloloskan menjadi THL.
  • Manipulasi Anggaran: Pengangkatan tenaga kerja ilegal yang membebankan alokasi APBD/anggaran operasional rumah sakit.

Masuknya SPDP baru ini memberi sinyal kuat bahwa penetapan tersangka baru dalam skandal perekrutan THL RSKJ Soeprapto tinggal menunggu kelengkapan alat bukti dari penyidik Polda Bengkulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *