Kepahiang, Satujuang.com – Mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepahiang periode 2010–2017, Idris (ID), dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta dalam skandal korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kepahiang TA 2015.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Rabu (7/10/26).
“Kami JPU telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Idris dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta,” tegas JPU Kejari Kepahiang, Rizka Ari Kholifatur Rohman, usai persidangan.
Besaran tuntutan pidana yang dijatuhkan terbilang relatif ringan lantaran adanya langkah pemulihan kerugian negara secara fisik.
Dalam proses hukum berjalan, Kejari Kepahiang telah menerima penyerahan kembali sebidang tanah seluas 6.000 meter persegi dari mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C. Kader.
Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, membeberkan bahwa substansi perkara ini bertumpu pada pengikisan/berkurangnya aset lahan Pemkab Kepahiang untuk pembangunan Terminal B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, dengan nilai kerugian negara awal mencapai Rp600 juta.
“Inti kerugian negara dalam perkara ini terletak pada berkurangnya aset tanah milik daerah. Karena aset tersebut telah dikembalikan, kerugian negara secara otomatis terpulihkan. Hal ini menjadi pertimbangan utama JPU dalam memperringan tuntutan terhadap terdakwa,” terang Johansen.
Menindaklanjuti pengembalian lahan tersebut, pihak kejaksaan telah menyerahkan berkas surat pernyataan pengembalian tanah ke Pemkab Kepahiang untuk diproses secara administrasi keagrariaan.
Dokumen tersebut selanjutnya diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang guna melengkapi kelayakan administrasi serta penetapan ulang batas tanah seluas 5.000 meter persegi.
Atas perbuatannya dalam penyimpangan aset daerah TA 2015 tersebut, terdakwa Idris dijerat Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 604 KUHP. (Red)












