Bengkulu– ME (27) pria asal Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah diamankan saat melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan Lintas Bengkulu-Curup.
“Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba pada hari Selasa (8/8) Pukul 16.00 WIB,” terang Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan saat press release, Senin (21/8/23).
Dijelaskan Tonny, penangkapan berawal dari adanya laporan dari penduduk setempat yang menyatakan bahwa ada transaksi narkoba di tempat tinggal mereka.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian. Lalu sekitar Pukul 16.00 WIB, tersangka kepergok sedang melakukan transaksi narkoba.
“Tersangka akhirnya diamankan oleh Subdit II Direktorat Reserse dan saat diinterogasi, ME mengaku sebagai kurir narkoba serta memperoleh sabu dari Mr X,” imbuh Tonny.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 paket sabu, 1 Handphone dan uang sebesar Rp.1 juta serta mendapat informasi soal pemasok narkoba yaitu, Mr X.
Atas perbuatannya, ME dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar.(NT/Oza)






