Bengkulu– Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil membongkar persembunyian tempat pembuatan pil inex atau ekstasi.
“Kami berhasil membongkar tempat pembuatan pil inex atau ekstasi di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang,” ujar Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan saat press release, Senin (21/8/23).
Dijelaskan Tonny, informasi berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pria berinisial TO diduga melakukan transaksi jual beli narkoba.
Atas laporan tersebut, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan pada Jumat (18/8) Pukul 02.40 WIB di rumah TO lalu dilakukan penyergapan.
“Saat penyergapan di rumah pelaku, kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 2 paket sabu, 10 butir diduga Pil Ekstasi, 5 botol tablet putih bertuliskan PVPK 30 isi 50 gram,” imbuh Tonny.
Kemudian juga ditemukan 1 botol putih besar bertulis AVICEL PH102 isi 500 gram, 1 plastik serbuk putih bertulis LAKTOSA isi 500 gram, 1 plastik pecahan INEX campuran (buatan) 2 butir.
Lalu ada 1 plastik serbuk warna pink (INEX Buatan), 2 set alat hisap sabu (Bong), 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 unit HP Android merk OPPO, uang sebesar Rp.300 ribu.
“Pembuatan inex atau ekstasi ini merupakan home industri atau dibuat sendiri di rumah pelaku dan telah berjalan 2 hingga 3 bulan,” terang Tonny.
Diketahui dari pemeriksaan, Pelaku bekerjasama dengan temannya berinisial C warga Desa Kebun Jeruk untuk produksi pil ekstasi dan R warga Desa Kepala Curup untuk pembuatan pil ekstasi.
Berdasarkan pengakuan pelaku TO, mesin untuk pembuatan ekstasi sedang dipakai R dan pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap kedua rekan pelaku.
“Atas perbuatan tersebut,TO terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp.10 miliar,” pungkas Tonny.(nt/Oza)






