4 Komisioner KPU Bengkulu Selatan Diduga Bohong di Bawah Sumpah Soal Z Fold 5

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Indikasi adanya kesaksian palsu mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024 di KPU Bengkulu Selatan.

Empat komisioner KPU yang dihadirkan sebagai saksi diduga kuat telah berbohong di bawah sumpah terkait pengadaan Samsung Galaxy Z Fold 5 setelah keterangan mereka dipatahkan secara telak oleh terdakwa di muka persidangan.

Aksi saling bantah ini bergulir sengit saat mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Bengkulu Selatan, Agusti Aprina, angkat bicara melalui penasihat hukumnya, Jecky Haryanto SH MH.

Pihak bendahara menegaskan klaim para komisioner yang mengaku membeli gawai tersebut menggunakan uang pribadi adalah kebohongan, karena seluruh pelunasan murni menyedot uang negara.

“Di fakta persidangan terungkap dari saksi yang dihadirkan, komisioner itu mengatakan bahwa mereka yang membayar HP. Tapi itu dibantah oleh klien saya, Ia mengatakan yang membayar HP Zen Fold 5 itu adalah dirinya selaku bendahara, baik dari uang muka sampai pelunasan,” ujar Jecky membeberkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Dugaan kebohongan di bawah sumpah ini semakin terang setelah tim penasihat hukum terdakwa membongkar modus operandi di balik transaksi tersebut.

Pihak penjual gawai memang membenarkan adanya aliran transfer dari rekening para komisioner, namun uang pribadi tersebut langsung diganti (reimburse) secara penuh oleh bendahara sesaat setelah transaksi.

Skema transfer mandiri itu dituding sengata dirancang hanya sebagai formalitas belaka agar kepemilikan gawai mewah tersebut seolah-olah sah secara pribadi, padahal dibiayai oleh dana hibah.

“Menurut saksi yang dihadirkan waktu itu bahwa mereka yang mentransfer ke penjual dan dibenarkan oleh penjual. Tetapi uang yang mereka transfer itu diganti oleh bendahara. Mereka minta penggantian, sehingga transfer itu hanya formalitas karena uangnya diganti kembali,” kata Jecky.

Berdasarkan catatan pembukuan eks bendahara, total anggaran negara yang dikuras demi memfasilitasi gaya hidup mewah lingkungan komisioner ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp186 juta murni untuk pembelian tujuh unit Samsung Galaxy Z Fold 5.

Konsekuensi hukum berat kini membayangi para pejabat penyelenggara pemilu tersebut.

Memberikan keterangan palsu di atas mimbar pengadilan di bawah sumpah Al-Qur’an memiliki implikasi pidana tersendiri di luar kasus korupsi yang sedang berjalan.

Adapun empat komisioner KPU Bengkulu Selatan yang kini tersudut dan diduga memberikan keterangan bohong tersebut adalah:

  • Aspriantoni (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi)
  • Gusman Heryadi (Divisi Teknis Penyelenggaraan)
  • Wiwin Hendri (Divisi Hukum dan Pengawasan)
  • Mafahir (Divisi Sosialisasi, SDM, dan Parmas)

Terbongkarnya skandal gawai mewah senilai ratusan juta ini memicu desakan publik yang kian masif.

Tim penasihat hukum terdakwa mendesak majelis hakim untuk segera mengeluarkan perintah resmi kepada penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melakukan pendalaman.

Serta menyeret keempat komisioner tersebut ke dalam pusaran tanggung jawab hukum pidana hibah Pilkada 2024. (Satujuang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *