Laporan Korupsi Anggaran Bappeda Mandek, ACW Desak Kejari Seluma Transparan Soal Dana Miliaran

3 menit baca

Seluma, Satujuang.com – Penanganan laporan dugaan penyimpangan anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024–2025 kini dipertanyakan.

Lembaga swadaya Anti Corruption Watch (ACW) menyoroti sikap diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma yang terkesan lamban dan mandek dalam mengusut tuntas laporan yang sudah diserahkan sejak beberapa bulan lalu.

Ketua Umum ACW, Suli Hasan, menilai belum adanya informasi ataupun penjelasan resmi dari korps Adhyaksa tersebut berpotensi menimbulkan mosi tidak percaya dari publik.

Sikap pasif Kejari dikhawatirkan dapat mengubur komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana daerah.

“Kami mempertanyakan laporan yang telah kami layangkan ke Kejari Seluma terkait dugaan penyimpangan anggaran di Bappeda Seluma Tahun 2024 dan 2025. Sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang disampaikan kepada kami,” cetus Suli Hasan kepada awak media, Senin (22/6/26).

ACW mendesak aparat penegak hukum untuk tidak mengulur waktu dan segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja daerah di lingkungan Bappeda Seluma.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Seluma benar-benar serius menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bappeda Kabupaten Seluma,” tegasnya.

Suli menilai, pos anggaran di Bappeda Seluma sangat krusial karena menyangkut efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dominasi belanja yang bersifat operasional dan administratif dinilai sangat janggal dan membutuhkan transparansi radikal agar publik tahu ke mana saja uang rakyat mengalir.

Berdasarkan data investigasi yang dihimpun oleh ACW, ditemukan sejumlah alokasi belanja yang dinilai janggal dan rawan terjadi pemborosan serta penyimpangan, dengan rincian sebagai berikut:

  • APBD Tahun Anggaran 2024:
  • Belanja jasa tenaga administrasi: Rp960 juta
  • Anggaran perjalanan dinas kumulatif: Lebih dari Rp800 juta
  • Belanja jasa pihak ketiga: Rp229,5 juta
  • Anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas: Rp93,3 juta

APBD Tahun Anggaran 2025:

  • Belanja jasa tenaga administrasi: Rp373,8 juta
  • Jasa pihak ketiga: Rp170 juta
  • Anggaran bahan bakar dan pelumas: Rp151,4 juta
  • Anggaran perjalanan dinas di berbagai kegiatan: Mencapai ratusan juta rupiah.

Suli menegaskan, komponen belanja seperti perjalanan dinas berulang, honorarium tim, maupun jasa pihak ketiga memang diperbolehkan secara regulasi.

Namun, pelaksanaannya wajib menghasilkan output nyata yang berkontribusi bagi pembangunan daerah, bukan sekadar pelicin serapan anggaran.

“Jika tidak dijelaskan secara terbuka, kondisi ini berpotensi menimbulkan dugaan pemborosan anggaran bahkan indikasi penyimpangan,” urai Suli.

Selain mendesak taji Kejari Seluma, ACW juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu untuk turun melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Bappeda Seluma.

Inspektorat Kabupaten Seluma pun didesak melakukan pemeriksaan internal guna memastikan keabsahan bukti pertanggungjawaban di lapangan.

“Transparansi penggunaan anggaran sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga. Karena itu, seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” pungkas Suli.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Seluma belum memberikan rilis ataupun keterangan resmi terkait progres penanganan laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh ACW tersebut. (Satujuang/da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *