Menu

Mode Gelap
Kejagung Amankan Buronan Muhammad Khairuddin Terkait Kasus Korupsi Soal Polemik Dugaan Politik Uang di DPD RI: Ini Kata Ketum PPWI Wilson Lalengke Pemkab Blitar Gelar Launching Calender of Events Kab.Blitar dan Closing Global Youth Summit 2025 Sosialisasi Keselamatan Lalin, Polisi Gelar Police Art di Event Tegal Otomotif Show Warga Palu Diamankan Polisi: Diduga Jual Minyak Urut Dengan Cara Memaksa Jumat Berkah, Satlantas Polres Pekalongan Berbagi Kepada Warga Kurang Mampu

Hukum

Tim Intel Kejagung Amankan Buronan Kasus Korupsi Batubara di Jaksel

badge-check


Tersangka Berinisial IB (tengah) saat di amankan Tim Intel Kejaksaan Agung Perbesar

Tersangka Berinisial IB (tengah) saat di amankan Tim Intel Kejaksaan Agung

Jakarta – Tim Intel Kejagung (Kejaksaan Agung) amankan buronan kasus korupsi batubara di Senayan City, Jakarta Selatan pada Senin (20/1/25).

Buronan tersebut di ketahui masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam kasus korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batubara.

Identitas Tersangka

Nama/Inisial            : IB
Tempat lahir            : Manado
Usia/Tanggal lahir  : 58 Tahun / 5 November 1966.
Jenis kelamin          : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan                : Direktur Utama PT. CIS Resources.
Alamat                     : Jl. Galuh I Blok P / 21 Cireunde RT2 / 12 Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Tersangka berinisial IB ini di duga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT. Pos Amuntai,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum saat di konfirmasi di Jakarta, Selasa (21/1/25).

“Sejauh ini, Tersangka saat di amakan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ucap Harli.

“Dan untuk saat ini, Tersangka IB di titipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian di tindaklanjuti,” imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna di lakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau, kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (AHK)

Trending di Hukum