Jakarta – Kejaksaan Agung tangkap 1 lagi tersangka kasus korupsi import gula di Kementerian Perdagangan pada Selasa (21/1/25).
Penangkapan tersebut di lakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap tersangka berinisial HAT atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan import gula buntut dari perkara Tom Lembong di Kementerian Perdagangan di tahun 2015 – 2016. (Baca juga beritanya: di sini)
“Penangkapan di lakukan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Setelah itu tersangka langsung kami bawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta guna pemeriksaan Tim Penyidik,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum saat di hubungi, Selasa (21/1).
“Kemudian untuk menjalani proses ini, tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” imbuh Harli.

Tersangka di ketahui merupakan Direktur PT BSI yang di duga menikmati jatah dari import gula.
Akibat perbuatan tersangka, Negara di rugikan senilai Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan milyar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh tujuh rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (AHK)