Menu

Mode Gelap
Kejagung Amankan Buronan Muhammad Khairuddin Terkait Kasus Korupsi Soal Polemik Dugaan Politik Uang di DPD RI: Ini Kata Ketum PPWI Wilson Lalengke Pemkab Blitar Gelar Launching Calender of Events Kab.Blitar dan Closing Global Youth Summit 2025 Sosialisasi Keselamatan Lalin, Polisi Gelar Police Art di Event Tegal Otomotif Show Warga Palu Diamankan Polisi: Diduga Jual Minyak Urut Dengan Cara Memaksa Jumat Berkah, Satlantas Polres Pekalongan Berbagi Kepada Warga Kurang Mampu

Hukum

Kejaksaan Agung Tangkap 1 Lagi Tersangka Kasus Korupsi Import Gula

badge-check


Tersangka HAT saat di tangkap Tim Penyidik JAM PIDSUS (AHK) Perbesar

Tersangka HAT saat di tangkap Tim Penyidik JAM PIDSUS (AHK)

Jakarta – Kejaksaan Agung tangkap 1 lagi tersangka kasus korupsi import gula di Kementerian Perdagangan pada Selasa (21/1/25).

Penangkapan tersebut di lakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap tersangka berinisial HAT atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan import gula buntut dari perkara Tom Lembong di Kementerian Perdagangan di tahun 2015 – 2016. (Baca juga beritanya: di sini)

“Penangkapan di lakukan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Setelah itu tersangka langsung kami bawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta guna pemeriksaan Tim Penyidik,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum saat di hubungi, Selasa (21/1).

“Kemudian untuk menjalani proses ini, tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” imbuh Harli.

Tersangka di ketahui merupakan Direktur PT BSI yang di duga menikmati jatah dari import gula.

Akibat perbuatan tersangka, Negara di rugikan senilai Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan milyar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh tujuh rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (AHK)

Trending di Hukum