Jakarta, Satujuang.com – Skandal dugaan pembangkangan hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu atas eksekusi ganti rugi sewa lahan SDN 62 sebesar Rp4 miliar resmi digedor hingga ke pusat pemerintahan di Jakarta.
Tim Kuasa Hukum ahli waris, Jevi Sartika SH, melancarkan manuver hukum maraton dengan mendatangi empat lembaga negara sekaligus: Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPD RI di Senayan hingga merembat ke Kejagung RI.
Langkah ekstrem ini ditempuh setelah Pemkot Bengkulu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai secara terstruktur membangkang dari kewajiban eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 4003 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Rangkaian gerilya hukum tim ahli waris di ibu kota meliputi empat institusi kunci:
- Ombudsman RI & Istana Presiden (16 September 2026): Wali Kota Bengkulu dilaporkan atas dugaan maladministrasi berat berupa penundaan berlarut (protracted delay). Pemkot dinilai sengaja mengulur waktu hingga bangunan lama diratakan dan ratusan siswa telantar menumpang di sekolah lain.
- Kemendagri RI (18 & 21 September 2026): Penyerahan bundel bukti autentik (Indeks Bukti P-1 hingga P-11) ke Puspen Kemendagri yang diterima Rasyid Al Kindy. Kemendagri memastikan tim Inspektorat segera diterjunkan ke Bengkulu untuk mengaudit pembangkangan Pemkot.
- Tuntutan Sanksi Penonaktifan Wali Kota: Tim hukum mendesak Kemendagri menerapkan Pasal 67 dan 68 UU No. 23 Tahun 2014, mulai dari teguran tertulis, sanksi pemberhentian sementara Wali Kota selama 3 bulan, hingga pembekuan evaluasi APBD Kota Bengkulu.
- DPD RI Senayan (22 September 2026): Pengaduan resmi diterima langsung oleh Senator DPD RI Dapil Bengkulu, apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M. DPD RI memasukkan kasus SDN 62 sebagai agenda pengawasan prioritas dan siap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Pemkot Bengkulu.
Di hadapan pejabat kementerian dan parlemen Senayan, Jevi Sartika menyentil keras indikasi kezaliman anggaran yang dilakoni Pemkot Bengkulu.
“Ini bentuk kezaliman anggaran yang sangat nyata! Pemkot Bengkulu bisa jor-joran menggelontorkan hibah puluhan miliar rupiah untuk instansi lain dan APH, tapi sangat pelit dan membangkang ketika diminta membayar ganti rugi Rp4 miliar untuk kepastian sekolah anak-anak,” tegas Jevi.
Gedoran maraton ke pemerintah pusat ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Bengkulu tidak bisa lagi bersembunyi di balik alibi ketiadaan anggaran, di tengah ancaman sanksi penonaktifan dari Kemendagri dan pemanggilan paksa dari DPD RI.
Lebih lanjut ternyata Polemik SDN 62 Kota Bengkulu ini membuka tabir gelap soal dugaan korupsi pengadaan lahan senilai Rp18 miliar lebih di tahun 2019.
Perkara ini pun sudah dilaporkan langsung ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Senin (21/9). (Red)












