Polemik SDN 62 Kota Bengkulu Berlanjut ke DPD RI

2 menit baca

Jakarta, Satujuang.com – Perjuangan menuntut keadilan atas eksekusi lahan SDN 62 Kota Bengkulu resmi berlanjut ke Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (22/9/26).

Tim Kuasa Hukum SDN 62 mendatangi Gedung DPD RI untuk melayangkan pengaduan resmi secara langsung kepada Senator DPD RI Dapil Bengkulu, apt Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M.

Dalam pertemuan intensif selama satu jam, Tim Kuasa Hukum membedah detail kronologi pembangkangan eksekusi lahan yang dilakoni Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Kuasa Hukum SDN 62, Jevie Sartika, S.H., menegaskan Pemkot Bengkulu secara sengaja mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jevie melontarkan pernyataan keras terkait ketimpangan alokasi anggaran Pemkot Bengkulu yang dinilai sangat mencederai rasa keadilan publik.

“Kami datang ke Senayan membawa jeritan keadilan ahli waris dan masa depan murid SDN 62 yang bertahun-tahun dizalimi. Putusan MA sudah inkracht, tapi Pemkot terus membangkang berdalih tidak ada anggaran,” tegas Jevie.

“Sungguh ironis dan memuakkan, ganti rugi sekolah Rp4 miliar selalu dipersulit, padahal Pemkot sanggup menggelontorkan hibah puluhan miliar untuk instansi lain! Kami meminta DPD RI menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindak tegas Pemkot Bengkulu,” lanjutnya.

Mendengar pemaparan mendalam tersebut, Senator Destita Khairilisani tampak sangat tersentuh atas kondisi yang dialami warga Bengkulu selama bertahun-tahun.

Destita menegaskan bahwa DPD RI akan bergerak cepat dan responsif memproses laporan tersebut tanpa membiarkannya berlarut-larut.

“Berkas aduan ini langsung kita pelajari dan serahkan ke Tim Hukum DPD RI untuk ditelaah secara cepat. Kita tidak akan membiarkan persoalan ini menggantung,” ujar Destita.

“Secepatnya kita jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar ada solusi konkret dan kepastian hukum,” lanjutnya.

Destita membeberkan, kasus SDN 62 menjadi salah satu dari tiga laporan prioritas dari Bengkulu yang masuk DPD RI:

  • Polemik SDN 62 Kota Bengkulu: Pembangkangan ganti rugi lahan sekolah yang merugikan ahli waris dan dunia pendidikan.
  • Konflik Agraria Pino (Seluma): Sengketa lahan rakyat melawan ekspansi perkebunan.
  • Sengketa Lapangan Tembak (Bengkulu Selatan): Polemik pemanfaatan dan legalitas aset daerah.

“Tiga persoalan ini, termasuk SDN 62, jadi perhatian kami di Senayan. Berkas kita kaji secepatnya, lalu kita RDP-kan untuk merumuskan langkah penindakan ke depan,” tegas Destita.

Dukungan penuh DPD RI ini semakin mempersempit ruang gerak Pemkot Bengkulu untuk terus bersembunyi di balik dalih anggaran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *