Bengkulu – Meski tidak diberikan izin untuk menggunakan fasilitas milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pasangan calon (Gubernur) Bengkulu Helmi Hasan – Mian tetap lakukan kampanye.
Kegiatan kampanye ini berlangsung di Gardu Pandang di Desa Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong milik PTPLN Persero pada Rabu (23/10/24) kemarin.
Informasi terhimpun, kegiatan itu diawali dengan pengukuhan tim mak-mak Koproy, dilanjutkan dengan Kampanye tatap muka bersama tim pemenangan Cagub Helmi Hasan – Mian serta Calon Bupati dan Wakil Kabupaten Lebong, Kopli Ansori – Roiyana.
Kegiatan ini tetap dilaksanakan, padahal dihari sebelumnya pihak PTPLN tidak memberikan izin penggunaan fasilitas tersebut, tertuang dalam surat konfirmasi Izin Lokasi Gardu Pandang PLTA Tes Nomor: 0533/HKM.07.03/PLNIP360000/2024 tanggal 22 Oktober 2024 sebagai jawaban surat No: 033/Tim Berkarya/CAKADA/LBG/X/2024 tanggal 19 Oktober 2024 perihal Izin Lokasi Gardu Pandang PLTA Tes.
Berdasarkan surat tersebut, ada 3 aturan yang dijadikan alasan pihak PTPLN untuk tidak memberikan izin, yakni:
- Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 159.K/90/MEM/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Alam Mineral Tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Dayal Mineral,
- Surat Menteri BUMN No S-560/S.MBU/10/2023 Perihal Keterlibatan Direksi, Dewan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan
- Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: SE-12/MBU/10/2020 Tentang Larangan Keterlibatan Direksi. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Dan Karyawan BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, Dan Perusahaan Afiliasi BUMN) Dan Penggunaan Sumber Daya BUMN Group Dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
PLTA Tes merupakan Objek Vital Nasional yang dimiliki dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT PLN (Persero) melalui Sub Holding PLN Indonesia Power.
“Maka untuk menjaga kondisi operasional pembangkit dan netralitas dalam masa penyelenggaraan pemilihan umum. Baik pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah maka permohonan izin lokasi untuk kampanye mohon maaf tidak dapat kami penuhi. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan termakasih,” tegas surat itu. (Red)











