Menu

Mode Gelap
Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam Makna Belalang Masuk Rumah, Pertanda Berdasarkan Berbagai Budaya Harga Komoditas Beragam, Minyak Mentah dan Batu Bara Menguat 7 Sumber Energi Alami untuk Dukungan Aktivitas Harian Hati-Hati Tren Suntik Kecantikan di Rumah, Ternyata Tidak Aman Kasus Dugaan Korupsi DLH, Kejari Karimun Tahan Kadis dan Mantan Kadis

SJ News

Kejagung OTT 3 Hakim PN Surabaya, Ini Faktanya

badge-check


Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Perbesar

Kejaksaan Agung RI (Kejagung)

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap.

Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul, dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota).

Penangkapan ini dipicu oleh putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan.

Keputusan tersebut memicu protes luas dari keluarga korban dan masyarakat, yang menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan.

Latar Belakang Kasus dan Dugaan Suap

Kasus ini bermula dari rekomendasi pemecatan terhadap Mangapul oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung karena terlibat dalam putusan bebas Ronald Tannur.

Selain itu, Mangapul dilaporkan menerima suap dalam kasus pidana mafia kepailitan di Bali, yang menyebabkan terdakwa Victor S Bachtiar divonis bebas.

Bersama dua hakim lainnya, Mangapul diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sehingga Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar ketiganya diberhentikan dengan hak pensiun.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk apartemen Jalan Tidar yang menjadi tempat tinggal Erintuah Damanik dan Mangapul, serta rumah Heru Hanindyo di Jalan Ketintang Baru.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di kantor pengacara dan kediaman Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, serta kediaman Kevin Wibowo yang diduga terlibat dalam penanganan kasus ini.

Ketiga hakim kemudian diperiksa di Gedung Kejati Jatim. Mereka tiba dalam dua rombongan pada sore hari dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada wartawan.

Penahanan di Rutan Kejati Jatim

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(Red/kompas)

Trending di SJ News