Bengkulu, Satujuang.com – Ketegangan kembali menyelimuti pusaran kasus dugaan korupsi perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Kamis (25/6/26).
Aliansi Advokat Bantu Rakyat (AABR) melayangkan reaksi keras atas pernyataan Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN, Dediyanto, yang menuding gerakan mereka bermuatan politis untuk menjegal Helmi Hasan.
Dua advokat yang tergabung dalam aliansi tersebut, Aan Julianda SH MH dan Achmad Tarmizi Gumay SH MH menegaskan bahwa kehadiran mereka di Mapolda Bengkulu murni dalam kapasitas profesional hukum demi membela rekan sejawat, bukan atas nama kepentingan partai politik.
Aan Julianda menyatakan kekecewaannya terhadap sikap seorang anggota legislatif yang dinilai tidak mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami tegaskan bahwa posisi kami di situ adalah sebagai advokat. Ketika ada pihak-pihak yang mengaitkan kami dengan anggota partai politik, ini adalah bentuk serangan terhadap profesi advokat. Orang tersebut berarti tidak pro dengan penegakan hukum,” tegas Aan.
Aan juga meluruskan kekeliruan Dediyanto terkait kehadiran mereka di Mapolda Bengkulu.
Ia menggarisbawahi bahwa kedatangan mereka adalah untuk memenuhi kewajiban hukum resmi, bukan sekadar kunjungan politik biasa.
“Kami menyayangkan sikap tersebut dilakukan oleh anggota dewan. Bukannya mendukung penegakan hukum, malah menuduh kedatangan kami bersifat politis. Perlu digarisbawahi, kami menghadiri surat panggilan dari Polda Bengkulu mendampingi rekan sejawat kami sesama advokat yang diperiksa, bukan berkunjung,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa fokus aliansi pada kasus ini didasarkan pada dokumen hukum yang kuat dan sah secara undang-undang.
“Kenapa kasus ini selalu jadi konsen kami? Karena ini ada perintah dari putusan pengadilan, bukan berdasarkan kami lapor-lapor tidak berdasar. Baca putusan pengadilannya,” cetus Aan.
Senada dengan Aan, advokat senior Achmad Tarmizi Gumay SH MH, merespons pernyataan Dediyanto dengan nada yang lebih konfrontatif.
Tarmizi langsung melayangkan ultimatum keras 1×24 jam kepada legislator PAN tersebut untuk segera meminta maaf dan melakukan klarifikasi terbuka di media massa.
“Saya selaku advokat, bilamana Dediyanto tidak meminta maaf 1×24 jam setelah berita ini tersebar, maka kami akan melakukan penegakan hukum. Dia sudah menyerang pribadi kami dan dia tidak tahu persoalan yang sebenarnya,” tegas Tarmizi.
Tarmizi menilai pembelaan yang dilakukan Dediyanto terhadap Helmi Hasan justru menunjukkan kepanikan yang tidak berdasar atas proses hukum yang sedang berjalan.
“Mari genderang perang. Ada apa dia seperti cacing kepanasan? Bapak itu melakukan penyerangan pribadi kepada senior saya Bang Muspani dan junior saya Aan. Kenapa? Kami datang ke Polda itu bukan karena kepentingan politik, kami datang karena keputusan pengadilan. Rekan kami diperiksa, masa kami tidak peduli?” ujarnya dengan nada geram.
AABR kembali menegaskan bahwa pembentukan aliansi ini murni sebagai bentuk solidaritas profesi dan pengawalan terhadap putusan pengadilan yang inkrah.
Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan Dediyanto mengabaikan peringatan ini, AABR memastikan akan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan terkait dugaan penyerangan kehormatan profesi dan pribadi. (Red)











