Batang – Pria inisial ANA (21) warga Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang Jawa Tengah di ringkus karena menembak istrinya RW (23) menggunakan airsoft gun.
“Pelaku kita amankan dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri,” ujar Kapolres Batang AKBP Muhamad Irwan Susanto di Pekalongan, Senin (28/11/22).
Saat ini, lanjutnya, korban masih mendapat perawatan medis di rumah sakit untuk mengeluarkan peluru yang masuk pada bagian tengkuk atau leher bagian belakang.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dilakukan pada Jumat (25/11) di rumahnya karena pasangan suami- istri ini terlibat pertengkaran.
Diduga emosi, pelaku sempat memukul korban dengan menggunakan tangan, kemudian merasa belum puas dirinya mengambil senjata airsoft gun diarahkan pada istrinya.
Korban kemudian oleh pelaku bersama kerabatnya membawa ke Rumah Sakit QIM Batang untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah mendapat perawatan, korban selanjutnya dibawa pulang. Sedangkan pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Pelaku akan dijerat Pasal 44 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red/Hdi)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.