Polres Pekalongan Lakukan Pemusnahan 13,88 Kg Bahan Peledak Hasil Sitaan

Editor: Andreas

Satujuang, Pekalongan – Dalam upaya menertibkan peredaran bahan berbahaya, Polres Pekalongan berhasil melakukan pemusnahan 13,88 Kg bahan peledak yang di sita di Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Senin (25/3/25).

Operasi disposal atau pemusnahan di lakukan oleh tim Detasemen Gegana Sub Detasemen 2 Satbrimob Polda Jateng, yang dipimpin oleh Ipda Eko Arifin, S.H sebagai Katim Jibom, beserta delapan anggota.

Kegiatan ini turut di hadiri oleh pejabat dari Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Kanit Reskrim Polsek Kedungwuni beserta anggota, serta Unit 1 Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Menurut Kasubsi Penmas, Iptu Suwarti, S.H, bahan peledak berupa bubuk obat mercon beserta komponen pendukungnya merupakan hasil penyitaan selama pelaksanaan Operasi Pekat yang di lakukan oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni.

Ia menjelaskan, dari satu pihak penyitaan Sat Reskrim mencakup 3,6 Kg bubuk obat mercon, 819 gram bubuk obat sumbu, dan 461 gram bubuk belerang.

Sedangkan, dari Polsek Kedungwuni di peroleh 6 Kg bubuk obat mercon, 1 Kg bubuk alumunium folder, dan 2 Kg bubuk belerang.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian untuk menegakkan hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan bahan peledak yang dapat membahayakan masyarakat.

Kasubsi Penmas juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kepemilikan atau peredaran bahan berbahaya.

Dengan langkah tegas ini, Polres Pekalongan menegaskan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan. (Hera)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *