Dirut CV Cakra Manunggal dan CV Pribia Diperiksa Kejati Bengkulu

Editor: Raghmad

Bengkulu – Direktur Utama (Dirut) CV Cakra Manunggal, Itnu Bagio dan Dirut CV Pribia, Dwi Oktarini diperiksa Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

Kedua direktur ini diperiksa selaku konsultan perencana kegiatan peningkatan jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021.

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni Mardi (jabatan belum diketahui), Arfa’i (jabatan belum diketahui), Fauzi Maulana (jabatan belum diketahui), Yoviansyah (jabatan belum diketahui) secara terpisah, Selasa (29/11/22).

Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, pihaknya secara bergilir akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan peningkatan jalan di Kabupaten Mukomuko tersebut sesuai kebutuhan penyidikan.

“Intinya pihak-pihak yang terkait akan kita periksa sesuai kebutuhan penyidikan. Karena perkara sudah pada tingkat penyidikan, maka pihak-pihak yang diperiksa statusnya sebagai saksi,” kata Pandoe.

Dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang ditemukan dalam penyidikan yakni dalam pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Jalan lingkungan atau desa, dibuat menggunakan hotmix layaknya Jalan Kabupaten atau Provinsi, sehingga diduga terlalu boros dan diduga mark up.

Pekerjaan Rekonstruksi peningkatan jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 yang sedang dalam penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu yaitu :

  1. Peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang- Desa Sido Makmur Kecamatan Teramang Jaya,
  2. Jalan anggrek Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana insentif daerah (DID) dikerjakan oleh PT Citra Muda Nur Bersaudara,
  3. Peningkatan Jalan Desa Kota Praja-Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, Jalan Simpang Talang Arah – Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman dengan nilai kontrak Rp 6 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari APBD Mukomuko dan dikerjakan PT Deki Karya Bestari,
  4. Peningkatan Jalan Simpang Kasidi – Arga Jaya – Tirta Kencana – Marga Mulya – Bukit Harapan dengan nilai kontrak Rp 10 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dikerjakan PT Pandora Energi Persada.

(Bay)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *