Satujuang- Terkait pemberitaan rotasi jabatan 2 pejabat eselon II Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang sempat ditayangkan beberapa hari lalu, Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi dan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, Gitagama sulit dihubungi.
Sejak ditayangkan pada Minggu (30/6) kemarin, hingga pagi hari ini Selasa (2/7/24), belum ada penjelasan yang berani disampaikan oleh 2 pejabat tersebut.
Muncul pertanyaan, apakah pihak Pemkot Bengkulu memang tidak terbuka dengan informasi kepada publik atau memang ada masalah yang terjadi pada proses rotasi jabatan tersebut.
Sekedar mengingatkan, tindak tanduk keputusan yang diambil pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu lagi-lagi dipertanyakan, kali ini soal mutasi pejabat eselon II pada Selasa (21/5) lalu.
Mutasi itu disebutkan sudah mendapatkan izin dari Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sudah melalui tahapan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
2 pejabat yang dirotasi adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Eddyson digeser menjadi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), menggantikan Nurlia Dewi.
Kemudian, Nurlia Dewi yang sebelumnya merupakan Kadis Koperasi dan UKM, digeser menggantikan Eddyson sebagai Kepala Bapenda.
“Nanti kita lihat, seperti apa permasalahannya di Bapenda seperti parkir, dan kita benahi sedikit demi sedikit,” kata Nurlia dalam sesi wawancara dikutip dari tribunbengkulu.com usai pelantikan berlangsung.
Sementara, Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi saat pelantikan mengatakan bahwa rotasi ini adalah hal biasa, sebagai bentuk penyegaran birokrasi di Pemkot Bengkulu.
Rotasi ini juga sudah melalui proses dan tahapan sesuai prosedur, seperti rekomendasi KASN dan izin Kemendagri.
“Ini biasa dalam pemerintahan untuk peningkatan layanan,” ungkap Arif saat itu.
Namun, baru-baru ini awak media mendapatkan informasi terkait mutasi tersebut.
Selain mutasi terjadi diduga karena ricuhnya pengelolaan parkir di gerai-gerai Alfamart se-Kota Bengkulu, ternyata mutasi tersebut menggunakan rekomendasi KASN tahun 2023.
Dimana rekomendasi tersebut diduga terbit saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu masih dipimpin oleh Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi.
Hal itu tertuang jelas dalam Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor: SK.800.1.3.3-112 tanggal 20 Mei 2024, yang menjadi keputusan mutasi 2 pejabat tersebut.
Dalam hasil Jobfit pihak Pemkot Bengkulu yang keluar pada bulan April 2024 pun ternyata nama Eddyson dan Nurlia Dewi juga tidak ada.
Dikhawatirkan, jika rotasi jabatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Maka akan timbul permasalahan besar untuk sistem pemerintahan di Pemkot Bengkulu.
Karena, Bapenda merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang posisinya krusial dalam sistem pemerintahan.
Terlebih untuk Pemkot Bengkulu yang selama ini selalu bermasalah dengan tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga berpotensi berdampak negatif pada pemenuhan hak-hak warga kota Bengkulu.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih mencoba menghubungi pihak Pemkot untuk mendapatkan informasi terkait mutasi tersebut. Konfirmasi via WhatsApp pewarta ke nomor Pj Wali Kota dan Kepala Diskominfo masih centang 1 hingga saat ini. (Red)