Polda Bengkulu Gelar Pra-Rekonstruksi di Grand MC, CCTV Dugaan Penodongan Senpi Wartawan Disita

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu bergerak cepat memperdalam kasus dugaan intimidasi berat terhadap kemerdekaan pers.

Polisi menggelar pra-rekonstruksi dan olah TKP di kawasan hiburan Grand MC Superclub di kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu pada Senin (25/5/26).

Langkah taktis ini dilakukan guna menguji kebenaran laporan dugaan pengancaman dan penodongan benda mirip senjata api (senpi) jenis pistol terhadap seorang jurnalis di lokasi tersebut.

Pantauan di lapangan, tim penyidik mencocokkan langsung keterangan korban pelapor, saksi-saksi kunci, serta alur rangkaian peristiwa yang sebelumnya resmi dilaporkan ke SPKT Polda Bengkulu pada Jumat (22/5) malam.

Selama proses pra-rekonstruksi, penyidik Ditreskrimum terlihat beberapa kali menghentikan dan mengulang adegan peragaan.

Hal ini dilakukan demi memastikan akurasi posisi para pihak secara rinci saat insiden penodongan pistol itu pecah.

Selain mereka ulang adegan mencekam tersebut, penyidik Polda Bengkulu juga resmi menyita rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di area Grand MC sebagai alat bukti petunjuk yang krusial.

Namun, penyidik mendapati kendala teknis di lapangan. Terdapat satu titik buta (blind spot) yang sama sekali tidak terjangkau oleh kamera pengawas, yakni sebuah gang gelap di samping bangunan Grand MC.

Kamera CCTV dari area lapangan minisoccer yang berada di sekitar lokasi juga dipastikan tidak merekam aktivitas di dalam gang tersebut.

Alhasil, penyidik kini akan bertumpu pada kekuatan keterangan saksi serta hasil sinkronisasi kronologi lapangan untuk membedah kejadian di titik buta itu.

Perkara penodongan jurnalis ini sendiri merupakan kluster lanjutan dari rentetan konflik berdarah antarpengunjung di bar Black Rock kawasan Padang Jati beberapa hari lalu.

Kasus bentrokan awal yang berujung saling lapor antar-kelompok itu berbuntut panjang, hingga melahirkan laporan intimidasi gaya premanisme baru berupa ancaman senpi terhadap wartawan yang berupaya meliput perkaranya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimum Polda Bengkulu masih melakukan pendalaman intensif guna membongkar fakta utuh di lapangan, termasuk memburu dan memastikan kepemilikan benda menyerupai senjata api yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban. (Red/cik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *