Satujuang, Bengkulu- Tim penasihat hukum terdakwa Yanwar Pribadi resmi melaporkan delapan JPU Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (14/4/26).
Laporan ini dilayangkan sebagai reaksi keras atas dugaan pembangkangan perintah Majelis Hakim dan upaya menghalangi pengungkapan aktor intelektual dalam skandal korupsi rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Tirta Hidayah.
Ketua tim penasihat hukum, Irvan Yudha Oktara, menegaskan bahwa JPU secara sengaja tidak mematuhi penetapan Ketua Majelis Hakim pada persidangan tanggal 1 dan 8 April 2026 lalu.
Penetapan tersebut memerintahkan kehadiran saksi-saksi kunci, salah satunya termasuk mantan Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
“Kami memperingatkan JPU untuk tidak main-main. Jika saksi strategis ini sengaja tidak dihadirkan, kami patut menduga adanya upaya perintangan proses peradilan (obstruction of justice) sesuai Pasal 281 KUHP Baru” ujar Irvan.
Tim hukum menilai perkara ini bukan tindak pidana biasa, melainkan kejahatan terorganisir dengan modus berjenjang yang memanfaatkan “Relasi Kuasa.”
Menutur mereka, berdasarkan fakta persidangan, dugaan keterlibatan Kuasa Pemilik Modal (KPM) sangat benderang.
Mantan ajudan Wahyu Pratama dan sopir Dicky Pratama di bawah sumpah mengaku menyetorkan uang sebesar Rp210 juta langsung kepada Helmi Hasan.
Bukti digital berupa video persidangan menit ke-44 hingga 46 merekam jelas perintah hakim untuk menghadirkan Helmi Hasan.
Anggota tim hukum lainnya, Muspani, mempertanyakan mengapa penyidik hanya menetapkan tiga tersangka, yaitu Samsu Bahari, Yanwar Pribadi, dan Eki H, padahal ada ratusan pihak yang terlibat dalam pusaran suap ini.
“PDAM ini milik masyarakat, jangan dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau ‘diobok-obok’ oleh oknum pejabat, Kajati harus memastikan JPU bekerja profesional dan tidak tebang pilih,” tegas Muspani.
TIm hukum mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu untuk mengawasi ketat delapan JPU yang menangani perkara Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl ini.
Mereka menuntut agar hukum tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, terutama saat menyentuh aktor-aktor intelektual di level pemerintahan.
“Jika Kejati tidak merespon, kami akan laporkan ke Kejaksaan Agung dan bila perlu mengajukan RDP bersama Komisi III DPR RI,” pungkas Muspani.
Lebih lanjut, Muspani juga menyebut akan melakukan koordinasi dengan para penyidik di Polda Bengkulu yang melakukan penyelidikan kasus ini di awal.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, menyatakan telah menerima dokumen keberatan dari tim hukum terdakwa tersebut.
“Kami pelajari dulu suratnya,” ujar Wisdom ketika dikonfirmasi.
Untuk diketahui, dokumen keberatan ini ditembuskan tim penasihat hukum ke Kajagung, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Majelis Hakim, hingga Ketua LPSK. (Red)











