Kota Bengkulu, Satujuang.com – Polemik legalitas penjualan minuman beralkohol (mihol) di bar Black Rock hotel Mercure kini kian melebar ke ranah kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Panitia Khusus (Pansus PAD) DPRD Kota Bengkulu memastikan akan mendalami secara serius pemenuhan kewajiban pembayaran pajak oleh manajemen tempat hiburan malam tersebut.
Langkah taktis ini diambil guna memastikan setiap aktivitas usaha skala besar di Kota Bengkulu patuh terhadap peraturan daerah yang berlaku.
“Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi perizinan semata, melainkan menyangkut potensi kebocoran sumber PAD,” tegas Anggota Pansus PAD DPRD, Bambang Hermanto, Minggu (30/5/26).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu ini menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat karut-marut tata kelola usaha yang ada di Kota Bengkulu.
Menurut Bambang, setiap tempat hiburan yang menjual mihol memiliki kewajiban fiskal khusus yang diatur secara ketat oleh regulasi daerah.
“Kita tunggu laporan dari Satpol PP dan akan uji sinkronisasi data penjualan dengan realisasi pajak yang disetorkan selama ini oleh pihak manajemen,” imbuh Bambang.
Pendalaman ini bertujuan untuk mengupas tuntas apakah volume penjualan mihol di tempat tersebut sudah dilaporkan secara jujur dan juga transparan.
Ia memperingatkan jangan sampai ada pelaku usaha mengeruk keuntungan besar di Kota Bengkulu, namun nekat mengabaikan kewajiban pembayaran pajak daerah.
Semua Tempat Hiburan Malam Akan Diperiksa
“Bukan hanya Black Rock, kita juga akan pelajari tempat hiburan malam lain juga di kota ini,” beber politisi Hanura tersebut.
Bambang menggarisbawahi bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan Pansus PAD semata-mata demi menegakkan keadilan berbisnis serta mengoptimalkan pembangunan daerah.
Pihaknya memastikan akan bersikap objektif dan tidak tebang pilih terhadap seluruh tempat hiburan malam demi memastikan iklim usaha taat pajak.
Terkait masalah PAD dari sektor hiburan malam ini, persoalan izin memang menjadi polemik tersendiri di tengah masyarakat Kota Bengkulu.
Sebab, beberapa tempat hiburan malam diketahui menggunakan izin restoran, namun di lapangan ternyata kedapatan tetap bebas menjual aneka jenis mihol.
“Masalahnya nanti kalau diberikan izin takutnya banyak masyarakat yang protes. Sementara, tidak ada izin mereka tetap berani jualan. Tetap jualan tapi PAD tak kita dapatkan, jadinyakan serba salah . Jadi kita pelajari dulu mana yang terbaik,” tutupnya.
Polemik mihol ini sebenarnya sudah menjadi masalah lama di Kota Bengkulu, namun sayangnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dinilai masih sangat lemah.
Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan soal aturan pasti untuk tempat hiburan malam, potensi hilangnya sumber PAD pun pada akhirnya tak bisa dielak. (Red)











