Satujuang, Bengkulu- Jembatan Matan di Kabupaten Seluma yang baru diresmikan Februari 2026, kini ambruk dan memicu kemarahan publik.
Ambruk diawal April 2026, infrastruktur senilai Rp16 miliar tersebut juga mendapatkan reaksi keras dari DPRD Provinsi Bengkulu.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto, menegaskan bahwa legislatif tidak akan tinggal diam melihat proyek mahal ini berakhir sia-sia.
Pihaknya mencium adanya ketidakberesan di balik alasan “faktor alam” yang diklaim pemerintah.
“Alasan tergerus air itu terlalu sederhana, Dinas PUPR akan segera kami panggil untuk memberikan penjelasan terbuka!” ujar Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto.
Meski Pemerintah Provinsi dan kontraktor berdalih cuaca ekstrem serta arus sungai deras sebagai biang keladi, kondisi di lapangan menunjukkan potret yang berbeda.
Bagian oprit jembatan terputus dan menggantung tanpa penopang.
Tanah di bawah jembatan hilang tersapu air, mengindikasikan hilangnya daya dukung tanah secara signifikan.
Perlindungan area oprit oleh bronjong atau lantai beton penahan arus diduga tidak optimal atau bahkan diabaikan.
Kerusakan ini diduga kuat mengarah pada kegagalan konstruksi, di mana kombinasi gerusan (scour) dan penurunan tanah (settlement) seharusnya sudah diantisipasi sejak tahap perencanaan.
“Tidak mungkin kondisi tanah tidak diketahui sejak awal, saya yakin ada yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek ini,” imbuh Suharto.
Menanggapi polemik ini, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu telah menjadwalkan sidak lokasi untuk meninjau langsung kondisi fisik jembatan.
Mereka juga akan memanggil kontraktor dan Dinas PUPR untuk menuntut pertanggungjawaban teknis dan administratif.
Komisi III memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk jika ditemukan unsur kelalaian atau penyimpangan hukum melalui audit investigasi.
Jembatan yang semula diharapkan Gubernur Helmi Hasan sebagai urat nadi ekonomi warga Seluma, kini justru menjadi simbol ketidakpastian.
Akses utama terputus, ekonomi warga terhambat, dan rasa was-was menyelimuti masyarakat.
DPRD memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak akan bisa lepas tangan, dan jika terbukti ada malpraktik dalam pembangunan, jalur hukum menjadi harga mati. (Red)











