Seluruh Kepala OPD Bengkulu Tandatangani Surat Pernyataan Anti-Pungli

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu- Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menandatangani Surat Pernyataan tidak melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pada Senin (20/4/26).

Kegiatan penandatanganan Surat Pernyataan tersebut berlangsung di halaman apel Kantor Gubernur Bengkulu.

Pimpin kegiatan, Gubernur Helmi Hasan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungli dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Helmi meminta seluruh kepala OPD untuk mematuhi arahan pemerintah pusat dalam mencegah praktik yang melanggar hukum.

Pihaknya sempat menerima laporan terkait dugaan praktik pungli di sejumlah instansi, termasuk di Rumah Sakit M Yunus (RSMY).

Namun, setelah dilakukan penelusuran, dugaan tersebut tidak terbukti.

“Ada informasi yang kami terima terkait praktik melawan hukum, termasuk dugaan pungli di Rumah Sakit M Yunus. Kami langsung merespons dengan memerintahkan Wakil Gubernur, Inspektur, dan Sekretaris Daerah untuk turun langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, tidak ditemukan praktik tersebut,” ujar Gubernur Helmi.

Meskipun demikian, Gubernur menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga integritas aparatur pemerintahan.

Ia meminta agar setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara serius.

“Komitmen ini kita pertegas secara tertulis. Jangan sampai informasi yang diterima oleh Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ditindaklanjuti,” tegas Helmi.

Gubernur Helmi menyampaikan bahwa evaluasi kinerja kepala OPD akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

Evaluasi tersebut akan melibatkan tim yang terdiri atas Wakil Gubernur, Inspektur, Sekretaris Daerah, serta panitia seleksi yang sebelumnya terlibat dalam proses pengangkatan pejabat.

“Setiap tiga bulan akan dilakukan evaluasi kinerja. Tim dari Wakil Gubernur, Inspektur, Sekretaris Daerah, serta panitia seleksi akan turut andil dalam proses ini,” pungkas Helmi. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *