Bengkulu, Satujuang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging).
Terhadap empat terdakwa perkara dugaan penyimpangan fasilitas kredit Bank Bengkulu senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup.
JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo SH, menegaskan bahwa perbedaan pandangan mendasar dengan majelis hakim menjadi alasan utama ditempuhnya jalur kasasi.
Hakim menilai perkara tersebut sebagai persoalan kredit macet perbankan, sementara jaksa menilai terjadi tindak penyimpangan prosedur sejak awal pengajuan.
“Kita memang dari awal persidangan tidak pernah menyebutkan kredit macet. Dari dakwaan kita sebutkan ada proses yang salah. Syarat-syarat yang harus ada ketika melakukan pinjaman tidak terpenuhi, namun oleh pihak bank tetap disetujui dan dicairkan,” ujar Lucky, Senin (31/8/26).
Lucky mempertanyakan sikap oknum manajemen bank yang tetap meloloskan verifikasi, tahapan survei lapangan (on the spot), hingga pembahasan di tingkat rapat direksi meskipun mengetahui dokumen persyaratan pinjaman belum lengkap.
“Dia tahu ini salah, tapi kenapa masih diproses? Survei lapangan hingga dibawa ke rapat direksi seharusnya tidak dilakukan karena syaratnya tidak lengkap. Batalkan saja, jangan disetujui,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 25 Juni 2026 menjatuhkan putusan lepas terhadap empat pejabat dan staf Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, yakni:
- Yuliana Maitimu (Mantan Kepala Cabang)
- Yosi Indarti (Account Officer)
- Dendy Ario (Account Officer)
- Yogi Purnama Putra (Analis Kredit)
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada keempatnya terbukti secara faktual.
Namun dinilai bukan merupakan bentuk tindak pidana melainkan ranah administratif perbankan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Melalui memori kasasi ini, JPU Kejati Bengkulu berupaya meyakinkan Mahkamah Agung bahwa pencairan dana Rp5 miliar tanpa pemenuhan syarat sah merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dipidana. (Red)












