Antusiasme Tinggi, Ditlantas Polda Bengkulu Usul Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga September

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Tingginya antusiasme warga dalam memanfaatkan pembebasan denda pajak membuat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu mengusulkan perpanjangan masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026 tersebut diusulkan untuk diperpanjang satu bulan penuh hingga akhir September 2026.

Inisiatif tersebut disampaikan resmi oleh Ditlantas Polda Bengkulu melalui surat tertulis yang dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Mochammad Hasan, mengonfirmasi bahwa langkah tersebut diambil guna memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang belum sempat mengurus kewajiban administrasi kendaraannya.

“Kami sudah menyurati Bapak Gubernur Bengkulu untuk mengusulkan agar program pemutihan ini bisa diperpanjang sampai akhir September. Ini kami lakukan agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program masih memiliki kesempatan,” ujar Hasan, Sabtu (22/8/26).

Kendati usulan perpanjangan telah disampaikan, Hasan meminta para pemilik kendaraan untuk tidak bersikap pasif atau menunda pembayaran sembari menunggu keputusan pemprov.

Ia mendesak masyarakat agar tetap memaksimalkan sisa waktu dari jadwal yang berjalan guna menghindari potensi penumpukan antrean di Samsat menjelang akhir bulan.

“Sambil menunggu keputusan dari gubernur, kami tetap mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang ada. Jangan menunggu sampai batas akhir karena kita tidak ingin terjadi penumpukan pelayanan,” tegasnya.

Hasan menekankan bahwa program pemutihan pajak tidak sekadar memberikan keringanan beban finansial.

Melainkan menjadi momentum penting dalam mendorong kepatuhan dokumen serta ketertiban hukum pengguna jalan.

Kepolisian mengingatkan bahwa keputusan akhir mengenai perpanjangan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sebelum ada keputusan resmi terbaru, masyarakat diminta tetap berpedoman pada tenggat waktu yang berlaku saat ini, yakni 31 Agustus 2026. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *