Jakarta, Satujuang.com – Koalisi pegiat antikorupsi resmi menyerahkan laporan dugaan korupsi pengadaan lahan Pemkot Bengkulu Tahun Anggaran 2019 bernilai belasan miliar rupiah ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin (21/9/26).
Aktivis anti-korupsi M Hafidz mendesak Jampidsus Kejagung RI untuk memproses langsung laporan tersebut.
Ia menolak tegas jika ada upaya melimpahkan kembali berkas perkara ke aparat penegak hukum di daerah.
“Saya menduga kuat Kajari dan Kajati di Bengkulu tutup mata, makanya kasus ini gak naik di Bengkulu,” ungkap Hafidz, di Jakarta Senin (21/9/26).
Hafidz juga menyoroti aksi penindakan yang belakangan ini gencar dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu, dan menuntut Korps Adhyaksa tingkat pusat untuk tidak kalah gertak.
Ia meminta Kejagung turut aktif turun ke daerah seperti yang dicontohkan oleh KPK, sehingga perilaku korupsi di Indonesia bisa benar-benar habis.
“Jangan cuma KPK yang sibuk melakukan penindakan di Bengkulu seperti saat ini. Kejagung juga harus ambil bagian aktif dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini,” tegas Hafidz,
Hafidz membeberkan poin-poin krusial mengapa perkara pengadaan tanah senilai Rp18,33 miliar tersebut wajib ditangani langsung di Jakarta:
- Ancaman Intervensi Dana Hibah: Informasi yang dihimpun menunjukkan Pemda rutin mengucurkan dana hibah ke APH daerah, yang dikhawatirkan dapat mengikis independensi dan memicu penyelesaian perkara secara kompromistis.
- Tarik Penanganan ke Jampidsus: Seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan wajib dipegang penuh oleh Kejagung RI tanpa melibatkan APH daerah demi menjamin objektivitas.
- Panggil Pejabat Pemkot ke Jakarta: Penyidik Kejagung didesak segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pejabat Pembuat Komitmen, hingga pihak penjual tanah untuk diperiksa di Gedung Kejagung.
“Kalau dikembalikan ke daerah, kami sangat khawatir ada intervensi. Kucuran hibah rutin dari Pemda ke APH di daerah berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum. Kasus ini harus ditangani langsung di Jakarta tanpa celah main mata,” cecarnya.
Langkah menyeret dugaan korupsi dalam pengadaan lahan ini ke markas besar Kejagung diharapkan menjadi ajang pembuktian ketegasan Jampidsus dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran di Kota Bengkulu secara transparan dan tuntas. (Red)












