Jakarta, Satujuang.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan keputusan mengenai pencopotan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan KSP pada Rabu (4/11/26).
Keputusan pemberhentian mantan Kapolri tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo membeberkan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan konsekuensi logis setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
“Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut, dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkap Prasetyo.
Mensesneg menegaskan bahwa Surat Keputusan Presiden (Keppres) berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada Rabu pagi.
Guna mengisi kekosongan kepemimpinan di Kantor Staf Presiden, Kepala Negara secara resmi menunjuk perwira tinggi militer, Letnan Jenderal (Letjen) TNI Aryo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
“Untuk selanjutnya bapak presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo,” jelas Prasetyo.
Langkah pencopotan kilat ini menyusul pengumuman Bareskrim Polri pada Selasa (3/11) kemarin yang menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Ketiganya dijerat hukum atas dugaan operasi intersepsi komunikasi tanpa hak yang menargetkan nomor telepon Presiden RI, sejumlah menteri kabinet, tokoh politik, pimpinan ormas, aktivis LSM, hingga kalangan jurnalis pada rentang 2025–2026.
Penyidik juga menemukan adanya upaya penghapusan rekam jejak (log) digital pada Oktober 2026 guna menutupi aktivitas pemantauan ilegal tersebut.
Keputusan tegas Istana memberhentikan pejabat setingkat menteri ini dinilai semakin mempertegas komitmen pemerintah bahwa proses hukum kasus pembobolan privasi kepala negara akan dituntaskan secara transparan tanpa perlindungan jabatan. (Red)







