Bengkulu, Satujuang.com – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses pencalonan Direksi Bank Bengkulu kian memanas di persidangan.
Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) yang didorong Majelis Hakim terancam membentur tembok tebal setelah Penasehat Hukum (PH) terdakwa membongkar dugaan aliran dana ke lingkaran kekuasaan.
Penasehat Hukum terdakwa Repal Pahlevi, Made Sukiade SH, secara terbuka mempertanyakan penggunaan uang Rp550 juta yang menjadi pokok perkara.
Made mengungkapkan bahwa kliennya tidak menikmati seluruh dana dari korban, Bowo, yang berniat meloloskan istrinya dalam seleksi Direksi Bank Bengkulu.
“Kalau masalah RJ tidak ada masalah, silakan saja. Tapi bukan itu persoalannya, karena si Repal ini menggunakan sebagian kecil dana Rp550 juta tersebut,” tegas Made dalam video wawancara yang didapatkan media ini, Senin (21/92/26).
Berdasarkan pengakuan terdakwa, pembagian aliran uang Rp550 juta tersebut terkuak sebagai berikut:
- Digunakan Terdakwa: Sekitar Rp150 juta diakui dipakai oleh Repal Pahlevi.
- Diserahkan ke Aspri Gubernur: Uang sejumlah Rp400 juta disebut telah diserahkan kepada sosok bernama Tomi.
- Awal Mula Komunikasi: Repal dikenalkan ke korban oleh seseorang bernama Tedi. Karena tak memiliki kewenangan, Repal kemudian berkomunikasi dengan Tomi yang disebut sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur.
Made menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur damai atau RJ, namun menolak keras jikaRepal dibebankan untuk bertanggung jawab atas seluruh kerugian uang yang tidak dinikmatinya.
“Kita mau saja RJ, tapi Repal ini tidak menggunakan seluruhnya uang tersebut. Oke RJ, tapi sekadar uang yang digunakan Repal kita akan usahakan,” ujat Made.
Meski pihak Tomi dilaporkan mengelak dan tidak mengakui penerimaan uang Rp400 juta tersebut, Made menanggapi santai dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya pada fakta persidangan.
“Menurut Repal sisanya si Tomi sebesar Rp400 juta. Tapi dalam hal ini Tomi tidak mengakui. Silakan saja kalau dia tidak mengakui,” pungkasnya.
Nyanyian terdakwa di hadapan majelis hakim ini kian membuka kotak pandora dugaan jual beli jabatan di tubuh bank plat merah tersebut.
Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum dan majelis hakim untuk membongkar secara tuntas ke mana sebenarnya muara aliran dana Rp400 juta tersebut mengalir. (Red)












