Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan skandal dugaan penipuan rekrutmen Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu membuka tabir baru terkait dugaan keterlibatan entitas Koperasi Karyawan di tubuh bank milik daerah tersebut.
Sorotan publik mencuat usai terdakwa Repal Pahlevi mengaku menerima gaji rutin dari Bank Bengkulu melalui jalur koperasi, kendati dalam aktivitas kesehariannya bertugas sebagai Tim Kreatif Gubernur Bengkulu.
Guna memastikan status hukum dan pengawasan entitas tersebut, Redaksi Satujuang mengonfirmasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bengkulu, Hans Ori Lewi Naryo, membenarkan keberadaan satu-satunya koperasi yang terafiliasi dengan bank daerah tersebut, yakni Koperasi Jasa Mitra Utama Bank Bengkulu.
“Satu-satunya koperasi yang terkait Bank Bengkulu adalah Koperasi Jasa Mitra Utama Bank Bengkulu, merupakan koperasi karyawan Bank Bengkulu. Koperasi tersebut juga menjadi salah satu pemegang saham di Bank Bengkulu,” terang Hans, Kamis (8/10/26).
Namun, Hans menegaskan bahwa operasional Koperasi Jasa Mitra Utama berada di luar ranah pengawasan OJK.
Berstatus sebagai badan hukum privat, pembinaan koperasi berada di bawah dinas terkait berbeda dengan Bank Bengkulu yang diawasi ketat oleh OJK dan BPK RI.
Perbedaan kewenangan pengawasan ini disinyalir sengaja dimanfaatkan sebagai celah hukum (loophole) untuk menyalurkan anggaran BUMD kepada pihak luar atau lingkaran kekuasaan tanpa harus melewati audit perbankan resmi.
Pengakuan Repal menguatkan dugaan adanya skema penyimpangan sistematis:
- Modus Karyawan Fiktif: Penerima honor tercatat secara administratif di struktur koperasi, tetapi menjalankan fungsi di luar kepentingan usaha koperasi.
- Penyalahgunaan Sumber Pendanaan: Operasional penggajian patut dipertanyakan darimana sumbernya, apakah bersumber dari margin kerja sama pengadaan barang/jasa dengan bank, atau alokasi dividen atas kepemilikan saham koperasi di Bank Bengkulu.
- Potensi Delik Korupsi & TPPU: Apabila aliran dana BUMD terbukti dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan politik, kasus ini berpotensi berkembang ke ranah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Skema penggajian ini diduga tidak hanya mengalir ke rekening Repal Pahlevi semata, dugaan kuat ada banyak penerima yang serupa seperti Repal.
Namun, semua ini bisa terbuka terang jika melalui audit mendalam terhadap Laporan Pertanggungjawaban Rapat Anggota Tahunan (RAT), slip penggajian, serta rekening koran Koperasi Jasa Mitra Utama.
Guna menjawab dugaan masyarakat, Redaksi Satujuang telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Manajemen Bank Bengkulu, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban yang diberikan. (Red)

![Skandal Bank Bengkulu Pengakuan Repal Buka Tabir Peran Koperasi Karyawan, Celah Penggajian Terselubung Skandal Bank Bengkulu] Pengakuan Repal Buka Tabir Peran Koperasi Karyawan, Celah Penggajian Terselubung?](https://satujuang.com/wp-content/webp-express/webp-images/uploads/2026/10/Skandal-Bank-Bengkulu-Pengakuan-Repal-Buka-Tabir-Peran-Koperasi-Karyawan-Celah-Penggajian-Terselubung.jpg.webp)










