Bengkulu, Satujuang.com – Skandal dugaan penipuan dan penggelapan modus rekrutmen Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu kian meluas.
Nama Komisaris Independen Bank Bengkulu, Aprikie Putra Wijaya, kini terseret ke pusaran persidangan setelah kantornya disebut sebagai lokasi penyerahan uang tunai sebesar Rp100 juta.
Fakta tersebut terkuak dalam persidangan lanjutan pada Selasa (6/10/26), Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Di bawah sumpah, Tejo membeberkan bahwa dirinya pernah menyerahkan pinjaman uang Rp100 juta kepada Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur Bengkulu, Tomi Yusriyadinata.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dedi SH itu, Tejo mengaku menyerahkan langsung uang ratusan juta tersebut kepada Tomi di kantor milik Aprikie.
Tejo berdalih percaya memberikan uang karena memperhitungkan posisi Tomi sebagai orang dekat Gubernur.
Mencuatnya nama Aprikie dalam transaksi tersebut memicu pertanyaan publik: Akankah Majelis Hakim dan JPU menghadirkan Komisaris Independen Bank Bengkulu tersebut untuk dimintai keterangan di muka sidang?
Diketahui, Aprikie Putra Wijaya saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) periode 2026–2030.
Ia resmi dilantik oleh Gubernur Bengkulu pada 22 Juni 2026, bersamaan dengan pelantikan Dirut Bank Bengkulu, H. Iswahyudi.
Sebelum menduduki kursi komisaris bank daerah, rekam jejak Aprikie tercatat pernah menjabat sebagai Staf Khusus Gubernur Bengkulu yang sekaligus menandakan adanya kedekatan dengan penguasa.
Ia juga tercatat sebagai Komisaris PT SMM Kebun Teh Kabawetan, serta aktif di berbagai organisasi kepemudaan dan lembaga keuangan.
Sementara itu, pengakuan Tejo Suroso dalam sidang itu ternyata berbenturan dengan kesaksian Tomi pada persidangan sebelumnya (29/9).
Di bawah sumpah, Tomi secara tegas membantah pernah meminjam atau menerima kucuran uang Rp100 juta dari Tejo Suroso maupun dana Rp400 juta dari terdakwa Repal Pahlevi.
Penasihat Hukum terdakwa Repal Pahlevi, Made Sukiade SH, menilai pengakuan Tejo justru mengonfirmasi alibi kliennya.
Sebab kata dia sejak awal, Repal menyatakan uang yang diserahkan kepada Tomi memang diperuntukkan untuk melunasi utang Tomi kepada Tejo.
Atas perbedaan fakta yang sangat signifikan ini, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim mengambil langkah hukum tegas:
Sidang Konfrontasi: Mempertemukan Tejo Suroso dan Tomi Yusriyadinata secara tatap muka di persidangan untuk membongkar dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah.
Uji Kesesuaian Keterangan: Membuktikan alibi terdakwa Repal Pahlevi terkait alur kucuran dana yang diserahkan kepada Tomi.
“Saksi Tomi dengan saksi Tejo ada keterangan yang berbeda sangat signifikan. Kami minta kepada majelis hakim untuk mengonfrontir Tomi dengan Tejo agar persoalan ini terang benderang,” tegas Made.
Majelis Hakim PN Bengkulu mengonfirmasi akan mempertimbangkan permohonan konfrontasi kedua saksi tersebut pada agenda persidangan berikutnya guna mengungkap kebenaran materiil. (Red)


![Skandal Bank Bengkulu Pengakuan Repal Buka Tabir Peran Koperasi Karyawan, Celah Penggajian Terselubung Skandal Bank Bengkulu] Pengakuan Repal Buka Tabir Peran Koperasi Karyawan, Celah Penggajian Terselubung?](https://satujuang.com/wp-content/webp-express/webp-images/uploads/2026/10/Skandal-Bank-Bengkulu-Pengakuan-Repal-Buka-Tabir-Peran-Koperasi-Karyawan-Celah-Penggajian-Terselubung-300x178.jpg.webp)









