Dugaan Tipu Gelap Rp450 Juta, Mantan Anggota DPRD Dapil Mukomuko Resmi Dipolisikan

Bengkulu, Satujuang.com – Kasus dugaan tipu gelap Rp450 juta yang menyeret mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu berinisial YS resmi bergulir di ranah hukum usai dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu.

Terlapor yang merupakan politisi perempuan dari daerah pemilihan (Dapil) Mukomuko sekaligus mantan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Partai Gerindra pada Pemilu 2024 tersebut dilaporkan oleh Ba (56), warga Kota Bengkulu.

Laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP itu teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/496/X/2025/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 13 Oktober 2025.

Berdasarkan keterangan laporan, rangkaian peristiwa bermula pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, YS menghubungi korban untuk meminjam uang sebesar Rp5 juta dengan alasan kebutuhan mendesak saat berada di Jakarta.

Setelah komunikasi tersebut, terlapor diduga mendatangi langsung rumah korban secara berulang kali untuk meminjam uang dalam berbagai nominal berbeda hingga akumulasinya membengkak mencapai Rp450 juta.

Namun, hingga laporan kepolisian resmi dilayangkan, dana pinjaman bernilai ratusan juta rupiah tersebut tak kunjung dikembalikan oleh terlapor kepada korban.

Penasihat hukum korban, Ade Putra Bayu, menyoroti penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban di meja penyidik kepolisian.

Pasalnya, laporan yang telah bergulir sejak Oktober 2025 lalu hingga kini belum juga membuahkan kejelasan penetapan status hukum terhadap terlapor.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menetapkan YS sebagai tersangka karena telah merugikan klien kami. Semua bukti-bukti dugaan tindak pidana yang kami laporkan sudah lengkap dan telah disampaikan kepada penyidik,” tegas Ade.

Belum adanya kejelasan status tersangka terhadap figur mantan wakil rakyat ini kian memantik sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum di kepolisian daerah, khususnya agar proses hukum tidak melambat ketika berhadapan dengan tokoh berlatar belakang politik.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan tahapan penyidikan perkara tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari YS terkait laporan kepolisian terhadap dirinya tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *