Singgung Partai PDIP, Golkar dan Demokrat, Dediyanto Resmi Dilaporkan ke Badan Kehormatan

4 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Eskalasi ketegangan di panggung politik dan hukum Kota Bengkulu benar-benar terbakar hebat terseret pusaran kasus dugaan korupsi suap penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Perumda Tirta Hidayah.

Buntut dari pernyataan kontroversialnya di media sosial, Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dediyanto, resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu pada Senin (6/7/26).

Langkah hukum ini diambil oleh Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) setelah Dediyanto secara agresif menyeret nama-nama parpol dan menuduh gerakan pembongkaran korupsi ini sebagai makar politik untuk menjegal Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

Awal Mula Konflik: Tudingan Skenario “Potong Kompas”

Ketegangan ini bermula pada Kamis (25/6) saat Dediyanto pasang badan membela mantan Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

Helmi sebelumnya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu oleh Aliansi Advokat Bantu Rakyat (AABR) terkait nyanyian mantan Direktur PDAM, Samsul Bahri, soal aliran dana suap Rp210 juta.

Dediyanto dengan lantang menuding aksi para pengacara tersebut murni pesanan politik.

Tak main-main, ia langsung menusuk jantung pertahanan sejumlah partai besar.

“Sebut saja Muspani dari PDIP, Tarmizi Gumay dari Demokrat, kemudian ada yang dari Golkar, Aan, serta beberapa yang lain,” cetus Dediyanto tajam dalam video.

Dediyanto menuduh para elit parpol tersebut menggunakan jubah advokat untuk melakukan skenario “potong kompas”.

AABR Berang: Tabuh Genderang Perang dan Ultimatum 1×24 Jam

Tudingan Dediyanto langsung memicu reaksi dari kubu AABR. Dua advokat, Aan Julianda dan Achmad Tarmizi Gumay menepis tudingan tersebut.

Ditegaskan kehadiran mereka di Mapolda Bengkulu murni dalam kapasitas profesional hukum demi mendampingi rekan sejawat yang dipanggil, bukan atas nama kepentingan partai politik.

Aan Julianda menyatakan kekecewaannya terhadap sikap seorang anggota legislatif yang dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami tegaskan bahwa posisi kami di situ adalah sebagai advokat. Ketika ada pihak-pihak yang mengaitkan kami dengan anggota partai politik, ini adalah bentuk serangan terhadap profesi advokat. Orang tersebut berarti tidak pro dengan penegakan hukum! Kasus ini selalu jadi konsen kami karena ada perintah dari putusan pengadilan yang inkrah,” tegas Aan.

Senada dengan Aan, Tarmizi Gumay merespons Dediyanto dengan nada yang jauh lebih konfrontatif dan langsung melayangkan ultimatum keras 1×24 jam untuk meminta maaf secara terbuka.

“Mari genderang perang! Ada apa dia seperti cacing kepanasan? Bapak itu melakukan penyerangan pribadi kepada senior saya Bang Muspani dan junior saya Aan. Jika Dediyanto tidak meminta maaf 1×24 jam setelah berita ini tersebar, maka kami akan melakukan penegakan hukum,” geram Tarmizi.

Pihak Dediyanto Menolak Mundur, Sentil “Solidaritas Tebang Pilih”

Tidak butuh waktu lama, kubu Dediyanto langsung membalas serangan tersebut.

Melalui tim kuasa hukumnya yang digawangi oleh Aprinaldi, Helmi Suanda dan Jeri Putra Adiswanda, mereka menolak mentah-mentah ultimatum untuk meminta maaf.

Jumat (27/6), Aprinaldi menjelaskan bahwa pernyataan kliennya murni lahir dari dinamika lapangan karena melihat banyaknya tokoh politik yang hadir saat pelaporan kasus PDAM.

Mereka balik menyerang dan menyentil konsistensi sikap solidaritas profesi yang dipamerkan para advokat tersebut.

Bahkan mempertanyakan mengapa aksi pembelaan serupa tidak muncul saat ada rekan sesama pengacara terjerat kasus korupsi lain di Bengkulu.

“Menjadi wajar apabila Bapak Dediyanto mempertanyakan mengapa dalam perkara lain, termasuk perkara korupsi jalan tol beberapa waktu lalu, para advokat tidak menunjukkan kehadiran yang sama. Padahal saat itu ada rekan sejawat mereka yang diperiksa intensif di Kejaksaan Tinggi maupun Pengadilan Bengkulu,” cetus Aprinaldi.

Kubu Dediyanto menegaskan tuntutan maaf tidak akan dipenuhi karena hak berpendapat dilindungi undang-undang.

Mereka juga menyoroti diksi “perang terbuka” yang dilontarkan Tarmizi Gumay sebagai tindakan provokatif yang bernuansa ancaman fisik.

Babak Baru: Laporan Resmi Diterima Badan Kehormatan

Karena ultimatum diabaikan dan tidak ada kata maaf, LPHB membuktikan ancamannya. Pada Senin (6/7/26), mereka resmi mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran kode etik berat ke BK DPRD Kota Bengkulu.

Laporan beserta bukti-bukti video digital tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, didampingi Anggota BK, M Zen Basri.

Tarmizi Gumay meminta agar BK bekerja profesional, objektif, dan tidak ragu menjatuhkan sanksi jika Dediyanto terbukti bersalah.

Ia menyayangkan seorang anggota dewan justru sibuk menyerang lembaga hukum ketimbang fokus pada fungsi pengawasan dana hibah, bansos, hingga masalah zonasi PPDB SMP yang sedang dikeluhkan warga.

Sementara itu, Rahmad Widodo memastikan pihak dewan akan menghormati seluruh mekanisme tata tertib.

“Kami telah menerima aduan dari LPHB. Selanjutnya laporan tersebut akan kami teruskan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu untuk diproses dan dikaji sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas Rahmad saat menerima laporan.

Kasus dugaan suap di tubuh PDAM Tirta Hidayah kini mulai bergeser menjadi panggung benturan kekuatan antara PAN dengan PDIP, Golkar, dan Demokrat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *