Bengkulu, Satujuang.com – Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Achmad Tarmizi Gumay SH MH, mendesak jajaran Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk segera melakukan ekspos publik terkait penangkapan “Oknum R” di Yogyakarta.
Kasus dugaan penipuan dan suap jabatan berkedok seleksi Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu ini kini diwarnai rumor panas mengenai keterlibatan sejumlah pejabat penting.
LPHB meminta pihak kepolisian bertindak transparan dan segera menggelar konferensi pers guna menepis spekulasi liar di tengah masyarakat terkait penegakan hukum kasus tersebut.
Tarmizi Gumay menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan menutup diri setelah berhasil menciduk Oknum R di Jogja.
Menurutnya, sudah hampir dua minggu berlalu sejak penangkapan, namun Polda Bengkulu belum memberikan konstruksi perkara secara resmi kepada publik.
“Kami meminta kepada pihak Reskrim Polda Bengkulu untuk segera melakukan press release dalam kasus ini. Buka siapa saja yang terlibat. Ini sudah hampir dua minggu belum ada progres keterangan resmi mengenai bagaimana konstruksi kasusnya, siapa yang terlibat, dan ke mana aliran uangnya,” tegas Tarmizi kepada Satujuang.com, Minggu (28/6/26).
Langkah ekspos resmi dinilai krusial agar masyarakat tidak menduga-duga adanya “permainan” atau kongkalikong di tingkat penyidikan.
Sengkarut kasus ini kian menggelinding panas seiring berembusnya rumor mengenai pemanggilan dua orang Komisaris Bank Bengkulu serta beberapa pihak yang diduga terlibat oleh penyidik.
Skandal ini diduga tidak hanya mencakup jual beli jabatan di internal perbankan daerah, melainkan ikut menyeret urusan mutasi dan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu.
Di sisi lain, Tarmizi juga membeberkan informasi bahwa perkara ini tidak lagi sekadar menjadi konsumsi penyidik daerah, melainkan sudah mulai dilaporkan ke tingkat pusat.
“Kami mendengar informasi bahwa sudah ada beberapa LSM yang melaporkan kasus skandal ini secara resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya.
Lebih lanjut, praktisi hukum senior Bengkulu ini memberikan peringatan keras kepada penyidik Polda Bengkulu agar tidak “masuk angin” dalam mengusut tuntas aliran dana haram tersebut.
Ia meminta agar perkara besar yang merugikan iklim perbankan daerah ini tidak dipotong di tengah jalan atau dikorbankan hanya pada satu tersangka demi melindungi aktor intelektual di baliknya.
“Kami minta kepada Reskrim untuk tegak lurus. Jangan sampai kasus ini nanti dipotong di tengah jalan karena diduga melibatkan orang-orang kuat. Kasus ini jangan ditutup-tutupi!” cetus Tarmizi.
LPHB memastikan akan mengawal ketat jalannya penyidikan ini hingga ke meja hijau demi memastikan bersihnya instansi perbankan dan birokrasi Bengkulu dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai ada intervensi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya. (Satujuang/Red)











