Dukungan Ungkap Tuntas Kasus Oknum R Mulai Berdatangan, Polda Bengkulu Dalam Sorotan

4 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Pusaran kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret tersangka utama Oknum R atau REP mulai memasuki fase krusial.

Perkara yang terungkap dari laporan mantan anak Bupati yang saat ini menjabat seorang Camat bersama istrinya tersebut mulai mendapat dukungan berbagai pihak.

Tidak tanggung-tanggung Rp550 juta uang mereka ditilep Oknum R, termakan buaian jabatan sebagai Direktur di Bank Bengkulu pada tahun 2025 lalu.

Gelombang dukungan dari berbagai elemen masyarakat agar skandal ini diusut tuntas terus mengalir deras. Kondisi ini menempatkan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu di bawah sorotan tajam publik.

Situasi kian menghangat lantaran Aparatur Penegak Hukum (APH) terkesan sangat tertutup.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu terpantau masih irit bicara dan belum membagikan informasi perkembangan terbaru kepada publik.

Bungkamnya pihak kepolisian dalam perkara yang melibatkan dana jumbo dan posisi strategis ini dinilai janggal oleh banyak pihak.

Ditambah lagi adanya dugaan keterlibatan oknum berpengaruh yang ada di tubuh Bank Bengkulu saat ini.

Riak kecurigaan pun mulai bermunculan di tengah masyarakat. Muncul dugaan bahwa penanganan kasus sengaja diredam karena disinyalir kuat telah menyentuh lingkaran penguasa daerah.

Ketertutupan informasi ini memantik reaksi keras dari praktisi hukum dan Advokat, Rizki Dini Hasanah (RDH).

Ia secara terbuka memberikan dukungan penuh sekaligus mendesak Polda Bengkulu untuk bertindak profesional, transparan, dan bergerak murni berdasarkan alat bukti yang sah.

“Proses hukum harus berjalan secara profesional tanpa tebang pilih. Jika dalam pengembangan penyidikan memang ditemukan alat bukti yang mengarah pada adanya potensi tersangka baru, segera tindak tegas! Jangan ada intervensi dari pihak manapun,” cetus Rizki Dini Hasanah, Selasa (7/7/26).

RDH berharap perkara kakap ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun di Bumi Rafflesia agar tidak lagi berani mencatut nama tokoh besar atau orang berpengaruh demi memuluskan kepentingan pribadi.

Kendati mendesak pengusutan agresif, ia mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Skandal Pemprov: Keterlibatan Kepala Dinas dan Jeratan ASN Dua Sektor

Dugaan bahwa Oknum R hanyalah operator lapangan dari gurita mafia yang lebih besar kini kian mendekati kenyataan.

Informasi terbaru yang dihimpun dari informan tepercaya menyebutkan bahwa praktik culas ini juga melebar ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Ironisnya, jaringan ini disebut-sebut turut melibatkan salah satu oknum Kepala Dinas aktif. Jaringan ini bergerak di bawah radar menyasar para abdi negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah ASN di 2 dinas Pemerintah Provinsi Bengkulu dipastikan telah menjadi korban modus janji jabatan tersebut.

Korban dari kedua dinas ini sempat memilih bungkam karena berada dalam tekanan psikologis yang hebat.

Mereka sengaja ditakut-takuti oleh jaringan sindikat bahwa mereka bisa ikut dijerat dengan “pasal suap” jika berani bersuara ke penegak hukum.

Menepis Ketakutan: Basis Hukum Pengaman Posisi ASN Korban Penipuan

Ketakutan para ASN di Dinas Perikanan dan ESDM tersebut sebenarnya tidak beralasan secara hukum.

Secara yuridis, unsur pidana penyuapan (bribery) belum terjadi karena proses pelantikan atau jabatan yang dijanjikan itu faktanya tidak pernah ada.

Tindakan tersebut murni merupakan aksi penipuan sepihak yang memanfaatkan keputusasaan korban demi meraup keuntungan pribadi.

Agar para abdi negara yang menjadi korban memiliki keberanian untuk bersuara dan membongkar kejahatan ini, terdapat beberapa dasar hukum kuat yang dapat dijadikan tameng perlindungan posisi mereka:

  • Status Yuridis sebagai Korban Penipuan (Pasal 378 KUHP / Pasal 492 UU 1/2023): Uang yang mereka setorkan bukanlah uang suap untuk pejabat berwenang, melainkan kerugian akibat tipu muslihat yang dilancarkan REP. Di mata hukum, posisi mereka adalah korban kejahatan (victims), bukan pelaku korupsi.
  • Imunitas Hukum Saksi Pelapor (Pasal 10 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2014): Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjamin dengan tegas bahwa saksi, korban, maupun pelapor tindak pidana tidak dapat dituntut secara hukum, baik secara pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang mereka berikan.
  • Perlindungan Whistleblower (SEMA No. 4 Tahun 2011): ASN yang berani melaporkan praktik lancung ini berhak mendapatkan jaminan keamanan fisik, perlindungan karir di birokrasi, hingga keringanan hukum jika di kemudian hari terjadi dinamika lain di persidangan.

Sinyal perlawanan dari dalam birokrasi pun dikabarkan mulai pecah. Informasi internal menyebutkan bahwa salah satu dari ASN korban penipuan di dinas tersebut telah mengambil langkah berani dengan melayangkan laporan resmi ke Polda Bengkulu.

Kini, dengan besarnya gelombang dukungan publik dan keberanian korban yang mulai muncul, bola panas berada penuh di tangan penyidik Polda Bengkulu.

Masyarakat dipastikan akan terus mengawal dan ikut mengawasi setiap jengkal pergerakan kasus ini agar tidak menguap di tengah jalan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *