Satujuang.com, Bengkulu – Perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur di Bengkulu kembali terungkap, perbuatan asusila kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri dan bahkan sudah dilakukan berulang kali.

Si (41) Warga Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya diamankan Polsek Enggano Polres Bengkulu Utara pada Rabu (20/01). Dirinya telah tega melakukan perbuatan asusila dan atau persetubuhan dengan anak bawah umur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut keterangan dari Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK, MH., pelaku melakukan perbuatan keji tersebut sudah sebanyak 7 kali didua tempat berbeda.

“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak 7 kali di dua tempat berbeda yakni pondok kebun dan dalam rumah,” terang AKBP Anton Setyu Hartanto.

Peristiwa ini terungkap bermula dari kecurigaan Ibu kandung korban, yang kemudian mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi pada dirinya.

Akhirnya korban menceritakan kejadian asusila yang telah dialaminya selama ini, sehingga kemudian mereka langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Menutup keterangan, Kapolres Bengkulu Utara memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan peran serta dalam upaya menjaga anak dari kejahatan seksual dan juga tindak pidana lainnya. (Rls)