Jakarta, Satujuang.com – Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang tak kunjung mengeksekusi ganti rugi sewa lahan SDN 62 sebesar Rp 4 miliar berujung panjang.
Wali Kota Bengkulu resmi dilaporkan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta atas dugaan maladministrasi berat.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh tim kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Jevi Sartika SH, Rabu (16/9/26). Langkah hukum ini diambil setelah rangkaian somasi diabaikan oleh pihak eksekutif.
Kuasa hukum menyatakan tindakan Pemkot mengulur waktu sejak putusan Mahkamah Agung (MA) terbit pada 2023 merupakan bentuk penundaan berlarut (protracted delay) dan pembangkangan terhadap peradilan.
“Kami resmi menyerahkan berkas laporan maladministrasi ke Ombudsman RI di Jakarta. Pemkot Bengkulu secara nyata mengabaikan putusan MA,” ujar Jevi di Gedung Ombudsman RI.
Pihaknya menegaskan bahwa alasan koordinasi ke BPK atau aparat penegak hukum yang terus diulang selama tiga tahun terakhir hanyalah dalih Pemkot untuk menghindar dari kewajiban konstitusional.
Dalam berkas laporannya, pelapor menyertakan sejumlah dokumen kunci sebagai bukti.
“Laporan tidak hanya ditujukan di Ombudsman saja, Kemendagri dan Istana Presiden juga kita layangkan laporan ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, polemik ini telah berdampak luas pada pelayanan pendidikan daerah. Bangunan sekolah di lokasi lama telah diratakan oleh ahli waris setelah Pemkot gagal memenuhi kewajiban sewa.
Aktivitas belajar-mengajar ratusan murid SDN 62 kini terpaksa menumpang di gedung SD lain.
Pengadaan lahan baru oleh Pemkot pun mangkrak karena tidak lolos verifikasi teknis dari Kemendikbudristek, bahkan terindikasi total loss yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
Melalui laporan ini, ahli waris mendesak Ombudsman RI segera memanggil Wali Kota Bengkulu dan menerbitkan Rekomendasi Resmi. (Red)












