Satujuang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih Tahun Periode 2021-2024.
Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih, bertempat di Ruang Rapat DPRD Lebong, Senin, Senin (25/1/21).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Charles Ronsen dan Wakil Ketua Popian Ansa, dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Para Asisten Sekda, Camat serta jajaran Aparatur Sipil Negara Lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-272 Tahun 2016 Tanggal 09 Februari 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Lebong Provinsi Bengkulu, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17 272 tahun 2016 tanggal 09 Februari 2016 tentang pengangkatan Wakil Bupati Lebong Provinsi Bengkulu.
“Maka memperhatikan surat surat tersebut di atas dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Periode 2016 2021 pada tanggal 17 Februari 2016 dan terkait syarat untuk penerbitan Surat Keputusan Bupati terpilih Periode 2021-2024, untuk itu lah Paripuma hari ini kita laksanakan,” sampai Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles ronsen saat memimpin sidang.
Dalam rapat Paripurna tersebut, dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan DPRD tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih Tahun Periode 2021-2024, yakni Kopli Ansori dan Fahrurrozi. (adv)








Komentar