Satujuang.com, Bengkulu – Sempat viral dengan video aksi membuang sampah di salah satu lokasi Pantai Panjang Kota Bengkulu yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga (IRT), akhirnya pelaku dibawa ke kantor Lurah Sumur Meleleh hari ini, Senin (25/1/21).
IRT dengan inisial Em tersebut dipertemukan langsung dengan wakil Wali Kota (wawali) Bengkulu Dedy Wahyudi.
“Hari ini kami dibantu oleh teman-teman wartawan menemukan warga yang viral membuang sampah. Kemudian warga tersebut kami hadirkan di kantor lurah,” sampai Dedy.
Saat ditanya perihal alasan mengapa membuang sampah di laut, IRT tersebut berdalih karena dirinya ikut orang lain yang juga banyak membuang sampah ke laut.
“Kemudian dilibatkan bhabinkamtibmas, babinsa, camat, lurah kami tanyakan apa motivasi dia buang sampah. Dia tidak bisa menjawab tapi katanya kurang lebih karena yang lain juga banyak membuang sampah ke laut,” sambung Dedy.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, Em seharusnya mendapatkan sanksi kurungan selama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp 5 juta.
Namun, dalam proses mediasi yang dilaksanakan, karena kasihan, disepakati untuk memberikan sanksi ringan kepada Em, berupa sanksi sosial membersihkan sampah di pantai secara bersama-sama.
“Kalau berdasarkan perda, sanksinya penjara 3 bulan atau denda Rp 5 juta, Tapi setelah diskusi dengan bhabinsa dan babinkamtibmas, saya selaku wawali memutuskan, kami merasa kasihan,” terang Dedy.
“Cukup sanksi secara moral saja, tadi sama-sama kita pungut sampah dan dia berjanji tidak akan mengulangi. Ini menurut kami sanksi yang paling bijak dan arif karena kita sedang giat-giatnya mengajak masyarakat membersihkan sampah,” pungkas Dedy.
Seperti yang kita ketahui, Pamerintah Kota (Pemkot) Bengkulu saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bengkulu. Pemkot bahkan menjalin kerjasama dengan berbagai Universitas yang ada di Kota Bengkulu, agar dapat menyelsaikan permasalahan sampah secara bersama-sama.