Kepahiang – KM (36) seorang Satpol PP beserta pamannya SR (58) warga Kabupaten Kepahiang ditangkap Polisi lantaran kedapatan mengedarkan sabu.
“Diketahui bahwa KM ini merupakan seorang honorer Satpol PP sekaligus penjaga rumah Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepahiang,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan saat press realese, Jumat (19/5/23).
Dijelaskan Tonny, keduanya ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada oknum honerer Satpol PP di Kepahiang sering menggunakan serta mengedarkan sabu.
Mendapat informasi tersebut, anggota Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku KM.
“Tak menunggu lama, anggota kami langsung menuju tkp dan berhasil mengamankan KM beserta dua paket kecil sabu yang sebelumnya sempat dibuang,” imbuh Tonny.
Tak henti sampai disitu, pasca diamankannya KM, anggota subdit langsung melakukan pengembangan dan tersangka KM mengakui bahwa sabu tersebut diantar langsung oleh pamannya yang berinisial SR, yang akhirnya juga turut diamankan.
Atas perbuatanya, saat ini sepasang keponakan dan paman itu telah diamankan di sel tahanan Polda Bengkulu dan dikenakan pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.(nt)











