Kepahiang, Satujuang.com – Misteri kematian Agus Salim (70), warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, akhirnya terungkap.
Dalam waktu sekitar 36 jam, Tim Elang Juvi Polres Kepahiang berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan tersebut.
Pelaku berinisial WH (30), seorang wiraswasta yang juga tetangga korban di Desa Pagar Gunung.
Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas kematian tidak wajar korban yang jasadnya ditemukan di aliran siring dekat rumahnya.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, membenarkan pengungkapan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya korban tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Jumat (4/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban mendatangi konter milik tersangka yang berada di sebelah rumah korban untuk berbincang mengenai pembuatan paspor guna keperluan ibadah haji.
Namun, perbincangan tersebut berlanjut ke persoalan pribadi. Korban sempat menyinggung kehidupan tersangka yang sudah menikah selama enam tahun namun belum memiliki rumah, serta menyarankan tersangka yang bergelar sarjana (S1) untuk mencari pekerjaan lain yang lebih baik.
Ucapan tersebut menyulut emosi tersangka yang merasa tersinggung dan sakit hati. Saat korban berjalan pulang ke samping rumah, tersangka mengikutinya dari belakang lalu menarik siku korban hingga terjatuh di tangga.
Dalam kondisi emosi memuncak, tersangka mengambil sebuah batu di sekitar lokasi dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali.
Ia kemudian membalikkan tubuh korban dan kembali memukulkan batu ke bagian depan kepala korban sebanyak dua kali.
“Setelah korban dipastikan tidak bergerak, tersangka menguasai satu unit handphone Samsung milik korban,” jelas AKBP Yuriko Fernanda.
Usai menganiaya korban, tersangka sempat kembali ke konter untuk melayani pembeli. Sekitar tiga menit kemudian, ia kembali ke lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban.
Tersangka selanjutnya menyeret tubuh korban menggunakan bahunya ke arah saluran irigasi di dekat rumah korban, serta membuang batu yang digunakan ke dalam saluran tersebut.
“Tersangka sempat mengecek kondisi korban hingga tiga kali untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa,” ungkap AKBP Yuriko.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian milik korban dan tersangka, sepasang sandal, batu berwarna hitam berukuran sekitar 40 sentimeter, serta satu unit handphone milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 468 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Red)












