Rugikan Miliaran Rupiah, Karyawan Kospin Jasa Pekalongan Ditangkap

Editor: Raghmad

Satujuang – Dugaan penipuan hingga rugikan miliaran rupiah, karyawan Kospin Jasa Cabang Kota Pekalongan diamankan Polres Kota Pekalongan.

Pengungkapan perkara dugaan penipuan dan penyalahgunaan jabatan ini disampaikan pihak Polres Kota Pekalongan dalam Konferensi Pers yang digelar Rabu (19/2/25) pagi.

“Ternyata tersangka ini, bagian dari karyawan Kospin Jasa itu sendiri, bekerja di bagian AO (Account Officer) yang bertugas mencari debitur,” ungkap Kapolres Kota Pekalongan, AKBP Prayudha.

Tersangka laki-laki berinsial C (31) ini diketahui merupakan warga kelurahan Tirto, kecamatan Pekalongan Barat.

Modusnya dengan cara mengajukan pinjaman fiktif menggunakan data orang lain.

“Tersangka sudah mejalankan aksi ini selama 2 tahun, dengan total kerugian sekitar Rp2 miliar kurang lebihnya,” imbuh Prayudha.

Pengungkapan perkara ini diawali dengan kecurigaan pihak Kospin Jasa pada pertengahan bulan Januari 2025.

Pihak Kospin Jasa merasa curiga karena ditemukan kejanggalan data mereka, hingga akhirnya memutuskan untuk melapor kepihak Kepolisian.

“Tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penipuan pengelapan penyalahgunaan jabatan dengan ancama 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Red/Tri)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *