Satujuang, Pekalongan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil membongkar kasus pengangkutan dan niaga ilegal BBM bersubsidi di wilayah hukumnya, mengungkap modus operandi yang melibatkan dua tersangka.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Danang Sri Wiranto, 2 orang pelaku berhasil di amankan.
Salah satunya berinisial S (30) warga Desa Jagung, Kecamatan Kesesi, dan pelaku kedua berinisial AK (28) warga Desa Depok, Kecamatan Lebakbarang.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat mengarahkan kami ke SPBU KAJEN 44.511.14 di Sumurbandung, Gejlig, Kecamatan Kajen, di mana seorang oknum di duga membeli dan mengangkut BBM jenis pertalite secara berturut-turut,” ungkapnya dalam keterangan pers pada Rabu (19/3).
Dari hasil penyelidikan, di ketahui bahwa kedua tersangka melakukan pembelian BBM pertalite dengan cara menuangkannya dari tangki sepeda motor ke dalam jerigen melalui selang khusus.
BBM tersebut kemudian di salurkan ke pihak ketiga untuk di perjual belikan. Penangkapan pun di mulai pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, saat petugas mengamati aktivitas mencurigakan.
Petugas menemukan tersangka menggunakan kendaraan SPM Suzuki Thunder berwarna oranye yang tengah melakukan transaksi pembelian di SPBU tersebut.
Setelah melakukan pembuntutan di area kebun di Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, aparat berhasil mendekati pelaku dan menemukan sejumlah jerigen biru berukuran 32 liter beserta selang sepanjang 50 meter.
Pemeriksaan awal terhadap jerigen mengungkapkan adanya enam unit jerigen yang terisi penuh dengan pertalite dan satu jerigen terisi setengah (16 liter).
Tidak lama kemudian, seorang pelaku lain muncul menggunakan KBM Mitsubishi Colt hitam dengan nomor polisi E 8184 AW yang hendak mengambil jerigen berisi BBM.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 6 derigen biru (32 liter) berisi pertalite
– 1 derigen (32 liter) berisi 16 liter pertalite
– 3 derigen kosong (32 liter)
– 1 selang biru sepanjang 50 meter
– 1 unit SPM Suzuki Thunder berwarna oranye
– 1 unit KBM Mitsubishi Colt hitam (No. Pol. E 8184 AW)
– Uang tunai sejumlah Rp1.120.000,-
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah di bawa ke Polres Pekalongan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Jawa Tengah, guna menjaga kestabilan pasokan BBM yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (Hera)
📲 Ingin update berita terbaru dari